Menuju konten utama

Menteri LH Undur Penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026

Semula, TPA Suwung direncanakan untuk ditutup pada 23 Desember 2025.

Menteri LH Undur Penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026
Gubernur Bali, Wayan Koster, setelah Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hingga 28 Februari 2026. Semula, TPA Suwung direncanakan untuk ditutup pada 23 Desember 2025.

Sebelumnya, Koster mengirim surat tertanggal 16 Desember 2025 untuk memohon arahan dan keputusan mengenai batas waktu penutupan TPA Suwung. Surat tersebut dikeluarkan oleh Koster menyusul permohonan penundaan waktu penutupan TPA Suwung oleh Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tertanggal 15 Desember 2025.

"Menteri Lingkungan Hidup telah menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (22/12/2025).

Kata Koster, hasil dari penilaian Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan menutup menggunakan tanah sebanyak kurang lebih 51,37 persen.

Selain itu, DKLH Provinsi Bali juga telah memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka; memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali tanggal 15 Oktober 2019; desain instalasi pipa gas pada 19 titik; serta melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Namun, Pemprov Bali belum melaksanakan kewajiban pengelolaan lindi pada Instalasi Pengelolaan Lindi (IPL) berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri; memfungsikan instalasi pipa penanganan gas; serta melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala.

Pemprov Bali juga belum melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala, serta menutup seluruh area zona open dumping TPA Suwung.

"Pada prinsipnya, Pemprov Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025," jelasnya.

Berdasarkan keputusan penundaan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, telah berkomitmen untuk menutup TPA Suwung paling lama tanggal 28 Februari 2026. Namun, setelah itu, mereka harus memastikan tidak akan ada pembuangan sampah lagi ke TPA Suwung per tanggal 1 Maret 2026.

"Selama masa penundaan atau transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), mengorganisir Perbekel atau Lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya, serta bekerja sama dengan para pihak," kata Koster.

Sementara itu, kata Koster, sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diberikan kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

"Untuk itu, Pemprov Bali mengajak semua pihak dan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya, serta melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019," ujarnya.

Koster mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping).

Selain itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 38 mengatur sanksi bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama