tirto.id - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkap bahwa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung belum dapat mengelola secara maksimal sampah di wilayah tersebut. Menyusul pemberitahuan penutupan TPA Suwung secara permanen pada 23 Desember 2025, Rentin mengungkap Kota Denpasar menghasilkan 1020 ton per hari sampah yang belum terkelola, sementara Kabupaten Badung menghasilkan 200 ton per hari.
“Namun, pergerakan yang dilakukan di Badung masih mengoptimalkan TPS3R punya pusat daur ulang (PDU), juga mengoptimalkan beberapa TPST di Kabupaten Badung. Nantinya adalah bagaimana bisa melakukan upaya penguatan dan pengaplikasian mesin insinerator,” ungkap Rentin usai rapat di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Senin (8/12/2025).
Menurut Rentin, Kabupaten Badung sedang dalam persiapan untuk loading (memuat) 10 unit mesin insinerator yang telah mendapatkan koreksi dan proses perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, terdapat 8 unit insinerator yang berada di PDU Mengwitani.
Selain itu, sebagai langkah transisi menuju penutupan TPA Suwung, Rentin telah menyiapkan beberapa strategi. Pertama, optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga hingga di desa, kelurahan, dan desa adat.
Pola strategi yang diterapkan adalah komposter atau tong edan, teba modern, serta penerapan teknologi pengelolaan sampah organik menjadi kompos.
“Termasuk, kami berencana membangun instalasi pengelolaan limbah baru. Kami akan akumulasi lanjutan di Induk 2026,” beber Rentin.
Kedua, pemanfaatan Tempat Pengolaha Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) untuk mengelola sampah anorganik. Pihaknya mengeklaim akan mengumpulkan perbekel (kepala desa) dan lurah untuk mengoordinasikan pengolahan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga hingga desa dan kelurahan.
“Kami akan kumpulkan swakelola. Kami hadir untuk memfasilitasi dengan harapan, teman-teman swakelola ikut kebijakan kami. Setidaknya sampah yang diangkut adalah sampah terpilah. Edukasi, bantu kami untuk masyarakat di mana mereka berlangganan. Pengangkut sampah swakelola mempunyai langganan masing-masing, seperti badan usaha dan hotel,” katanya.
Sementara itu, ketika infrastruktur Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sudah terinstalasi dan dapat digunakan di Provinsi Bali, Rentin mengungkap pemisahan dan pengolahan sampah berbasis sumber akan tetap dilanjutkan. Hal tersebut disebabkan karena PSEL hanya dapat beroperasi secara efektif jika sampah yang dibawa tidak mengandung sampah organik.
“Skenario dua-duanya berjalan. Secara masif, kami tetap lakukan optimalisasi kapasitas pengolahan sampah berbasis sumber di rumah tangga, desa, kelurahan, sampai TPS3R. PSEL akan beroperasi secara optimal menghasilkan listrik jika sebagian besar sampah yang masuk adalah sampah nonorganik,” terangnya.
Rentin menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan hasil dari tindak lanjut terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang mendesak Pemprov Bali menghentikan praktik open dumping, serta adanya indikasi pencemaran lingkungan, tanah, udara, air, dan potensi matinya tanaman bakau.
“Deputi Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah turun 2 minggu yang lalu, mengecek sejauh mana progres yang dilakukan oleh Pemprov Bali melalui DKLH. Kami mendapat skor final 86,7, yang artinya dari seluruh indikator yang disangkakan sebagai indikator sanksi, sebagian besar telah kami bisa penuhi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Agung Dalem, mengungkap di Badung sudah terdapat 46 TPS3R yang beroperasi. Namun, karena kapasitas yang belum memadai, TPS3R tersebut akan diintegrasikan di PDU yang terletak di Mengwi.
“Tentu itu tidak bisa dilakukan serta-merta karena harus secara bertahap. Persoalannya sekarang, Badung Tengah dan Badung Selatan itu pariwisatanya begitu semarak. Laju sampah dengan kita mau membangun infrastruktur sampah, ketinggalan jauh. Kami memerlukan waktu, mungkin 2 hingga 3 tahun ini secara bertahap bisa menyelesaikan,” ungkap Agung.
Agung juga mengungkap, Kabupaten Badung memerlukan 200 ribu teba modern, sementara realisasinya baru terdapat 4.600 teba modern. Namun, saat ini, DLHK Kabupaten Badung sedang mengatur agar kebutuhan teba modern dan TPS3R dapat dipenuhi hingga 2028, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengusulkan agar desa-desa segera membuat TPS3R, lalu diintegrasikan ke TPST. Itu yang paling memungkinkan karena di TPS3R kami bisa bantu mereka. Kalau residu sebenarnya tidak banyak ke TPA. Kami bangun insinerator mini, kami bakar di sana. Kendalanya ada di lahan di Kuta dan Kuta Utara. Namun, kami optimis bahwa ada pergerakan-pergerakan positif karena terdesak,” tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























