tirto.id - Polres Gianyar mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di sekitar Puri Ubud, Kawasan Monkey Forest Ubud, dan pertokoan perbelanjaan di Pasar Ubud, Kabupaten Gianyar. Sebanyak 10 pelaku ditangkap dalam sindikat tersebut, yakni 4 orang warga negara Indonesia (WNI) dan 6 orang warga negara asing (WNA).
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, menyampaikan, korban dari sindikat tersebut adalah 5 orang WNA, yakni JL, YJ, dan KJ, yang berasal dari Korea Selatan, serta M dan HQ yang berasal dari Cina. Salah satu korban merupakan suami dari aktris Jeon Hye-bin yang sempat kehilangan dompet ketika berwisata di Ubud.
“Kami menempatkan 3 kluster pelaku. Untuk pelaku penyedia mesin edisi merupakan WNI, ada 4 orang, yaitu PT (44), IKPS (51), HL (49), dan JW (44). Kemudian ada perantara mesin electronic data capture (EDC). Jadi dari WNI, 4 orang ini, diserahkan kepada 2 orang warga negara Cina dengan inisial TW (60) dan JW (57),” ungkap Chandra dalam keterangannya, Rabu (03/12/2025).
Selanjutnya, TW dan JW melakukan kerja sama dengan 4 orang pelaku yang berasal dari Mongolia dengan inisial MK (38), SA (35), SD (35), dan GZ (32) yang melakukan tindak pencurian. Chandra juga menyampaikan, TW dan JW yang berasal dari Cina memainkan peran paling besar karena merekrut seluruh tersangka. Diketahui, para WNA tersebut masuk ke Bali dengan menggunakan visa wisatawan pada tanggal 28 September 2025.
“Modusnya melakukan pencurian pada tas atau pada selempang yang dibawa oleh korban. Tas tersebut dibuka, diambil dompetnya, kemudian kartu kreditnya diambil. Di situ, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC, dan dikirimkan ke rekening di luar negeri, yang kami lacak mungkin di Uganda,” jelasnya.
Para korban baru mengetahui pencurian tersebut setelah menerima notifikasi dari telepon genggam mereka mengenai adanya transaksi digital mencurigakan ke sejumlah merchant di luar negeri seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, serta Bayu Mobilindo.
Setelah terdapat laporan mengenai tindak pencurian dari bulan September 2025 hingga awal bulan Oktober 2025 dari para korban, Satreskrim Polres Gianyar melakukan rangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP, penyisiran CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku.
“Kerjanya ini ada tahapan-tahapannya, tetapi dari perantara ini memutus. Antara penyedia EDC dan eksekutor di lapangan itu tidak saling kenal. Begitu kami tangkap semuanya, terciptalah rangkaian-rangkaian peristiwa ini. Bahwa ini merupakan suatu rangkaian kriminalitas pencurian dengan modus membobol kartu kredit dengan menggunakan mesin EDC. Total kerugian ada ratusan juta,” terang Chandra.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 buah tas selempang, 9 unit ponsel berbagai merek, 4 unit mesin EDC dengan berbagai akun, serta kartu ATM BRI berwarna hitam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Dari kejadian ini, kami mengimbau masyarakat atau WNA yang berwisata, harap berhati-hati dalam menyimpan barang berharganya. Kalau bisa, dompet atau paspor berada di depan badan, tidak di belakang badan, sehingga untuk pelaku-pelaku pencurian ini mengurungkan niat atau tidak bisa mengambil barang-barang yang ada pada korban. Jadi semuanya, barang-barang yang diambil, itu rata-rata korbannya menaruh tas di belakang punggung,” tutup Chandra.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































