Menuju konten utama

TPA Suwung Resmi Tutup Total pada 23 Desember 2025

Koster memerintahkan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung.

TPA Suwung Resmi Tutup Total pada 23 Desember 2025
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan operasional TPA Suwung ditutup total pada 23 Desember 2025 di Kantor Gubernur Bali, Senin (08/12/2025). Foto/Humas Pemerintah Provinsi Bali
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung resmi ditutup pada tanggal 23 Desember 2025. Pemberitahuan itu turut disampaikan kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam surat Gubernur Bali.

“Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tulis Koster dalam surat yang diterima Tirto, Senin (08/12/2025).

Berkenaan dengn hal tersebut, Koster meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan operasional teba modern; Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, and Recycle (TPS3R); Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); menggunakan mesin pencacah dan decomposer; atau model lain yang memungkinkan untuk diterapkan.

“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” terangnya.

Koster pun mengarahkan agar daerah juga mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa, kelurahan, dan desa adat secara optimal, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

“Selain itu, segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ucap Koster.

Terakhir, politikus PDIP ini meminta daerah untuk segera melakukan koordinasi teknis dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung.

Koster menjelaskan, alasan TPA Suwung ditutup total adalah karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.

“TPA Suwung dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana,” ucapnya.

Potensi hukuman pidana tersebut membuat Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Sebaliknya, Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administratif dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025.

Selanjutnya, KLH menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi Bali diberi waktu maksimal 180 hari atau hingga 23 Desember 2025 untuk menghentikan operasional open dumping.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher