tirto.id - Pemerintah daerah se-Tangerang Raya mulai mematangkan rencana pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) aglomerasi. Proyek lintas wilayah ini akan menggunakan lahan seluas tujuh hektare yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Proyek ini merupakan koordinasi tiga daerah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ketiga kepala daerah pun telah menggelar rapat koordinasi yang bertempat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Banten, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (5/11/2025).
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 5–7 hektare di area TPA Jatiwaringin untuk lokasi pembangunan PSEL aglomerasi.
“Izin Pak Gubernur, Menko Pangan bersama Menteri Lingkungan Hidup telah menetapkan lokus aglomerasi Tangerang Raya di Kabupaten Tangerang, tepatnya di TPA Jatiwaringin,” kata Maesyal dalam rapat.
Ia menjelaskan, dari total luas lahan TPA sekitar 33 hektare, sebanyak 28 hektare sudah tertimbun sampah. Sisanya akan dimanfaatkan sebagai kawasan PSEL.
“Proses pematangan lahan ditargetkan rampung pada Desember 2025,” ujar Maesyal.
Selain menyiapkan lahan, Pemkab Tangerang juga menyiapkan pasokan air bersih untuk masyarakat sekitar TPA.
Menurut Maesyal, air Sungai Sirarab di sekitar lokasi sudah tidak layak konsumsi. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan PDAM untuk membangun jaringan air bersih.
“Instalasi utama sudah terpasang dan sebagian warga sudah kami layani air bersih. Dua minggu lagi sistemnya siap beroperasi penuh,” ungkapnya.
PSEL Jatiwaringin nantinya akan mengolah sekitar 5.300 ton sampah per hari. Kabupaten Tangerang menyumbang 2.700 ton, Kota Tangerang sebanyak 1.600 ton, dan Kota Tangsel sebanyak 1.000 ton.
“Jumlah itu sudah sesuai dengan standar operasional dari pihak Danantara selaku mitra teknologi,” tambah Maesyal.
Pemprov Banten Siapkan MoU Tiga Daerah
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan segera menyiapkan Memorandum of Understanding (MoU) antara tiga pemerintah daerah untuk mengatur teknis kerja sama lintas wilayah.
“Setelah MoU diteken, kami akan koordinasikan dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Danantara,” kata Andra.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan pihaknya tengah menyesuaikan perencanaan teknis dan kebijakan untuk mendukung pembangunan PSEL bersama dua daerah lainnya.
“Sebelumnya kami berpedoman pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PSEL. Sekarang menyesuaikan dengan kebijakan baru agar proyek bersama ini berjalan efektif,” jelasnya.
Benyamin menegaskan semangat pembangunan PSEL tetap sama, yaitu mengurangi volume sampah sekaligus mengubahnya menjadi energi ramah lingkungan.
“Kami berharap kesepakatan antarwilayah segera rampung agar PSEL Jatiwaringin bisa segera dibangun dan beroperasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PSEL Tangsel melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Kebijakan baru tersebut mengarahkan pengelolaan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang untuk dipusatkan di Jatiwaringin.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan segala kegiatan pembangunan PSEL yang belum berjalan berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 dihentikan dan diarahkan ke lokasi aglomerasi Jatiwaringin.
==============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































