tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti isu pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) yang tengah menjadi perhatian publik. KPK menegaskan, pengelolaan sampah yang tidak optimal dapat menimbulkan kebocoran keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan Pemerintah Kota Tangsel terkait tata kelola sampah. Menurut Budi, ini merupakan isu strategis yang memerlukan perencanaan matang, pengawasan berkelanjutan, dan keterlibatan beberapa pihak.
"Terlebih dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat banyak," kata Budi dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Senin (15/12/2025).
Dia menyebut, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian terkait pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan sektor kelistrikan pada tahun 2020 lalu.
Budi menjelaskan, kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya volume sampah nasional yang diperkirakan mencapai 64 juta ton per tahun. Di sisi lain, tumpukan sampah itu sekaligus peluang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Budi mengatakan, dalam riset tersebut, KPK mencatat bahwa pengelolaan sampah yang tidak optimal, termasuk proyek yang tidak berjalan sesuai perencanaan, berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara. Kanalnya bisa lewat pemerintah daerah maupun BUMN sektor ketenagalistrikan.
"Bahkan, potensi kebocorannya diperkirakan dapat mencapai Rp3,6 triliun apabila risiko tata kelola tidak dimitigasi sejak awal," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target bauran EBT sebesar 25 persen pada tahun 2025. Namun, hingga pertengahan tahun ini, realisasi bauran EBT masih berada pada kisaran 14 persen hingga 16 persen.
Budi menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber energi alternatif masih memerlukan penguatan dari aspek perencanaan, pembiayaan, hingga pengawasan.
Budi menegaskan, KPK memandang persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan infrastruktur. Namun, menyangkut pula tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan publik.
"Oleh karena itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.
Terlebih, Budi menyebut, partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam pengelolaan sampah. KPK mendorong peran aktif masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Diketahui, bau menyengat yang bersumber dari tumpukan sampah di ruang publik di sejumlah wilayah Tangsel, menimbulkan keluhan warga. Salah satu lokasi yang mengalami pemupukan sampah adalah kolong flyover dekat Pasar Ciputat, Tangsel.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemkot Tangsel melakukan penanganan sementara dengan menutup tumpukan sampah menggunakan terpal serta melakukan penyemprotan di beberapa titik dengan penumpukan sampah yang banyak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, menjelaskan bahwa penutupan tumpukan sampah menggunakan terpal dan penyemprotan dilakukan sebagai solusi sementara, sambil memastikan proses pengangkutan dan pengelolaan sampah berjalan optimal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























