tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Langkah ini untuk memastikan keadilan bagi warga yang telah disiplin memilah sampah di rumah tangga dan tidak membakar sampah.
"Pemerintah Bali wajib menegakkan Peraturan Daerah tentang penggunaan tipiring terhadap pelanggaran sampah. Ini untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat Bali yang sudah berjuang luar biasa," kata Hanif saat mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Jumat (17/04/2026).
Hanif mencermati, Indonesia baru mampu menutup 30 persen TPA open dumping dari 485 TPA di seluruh Indonesia. Terdapat sekiranya 369 TPA open dumping yang masih beroperasi, termasuk TPA Suwung.
Alhasil, Kementerian LH memberi batas kepada seluruh pemerintahan daerah untuk mengakhiri open dumping, khususnya untuk sampah organik, pada Agustus 2026. Namun, Hanif menyadari infrastruktur pengolahan sampah di Bali belum sepenuhnya beroperasi.
"TPST recovery-nya belum optimal. Terkonfirmasi berdasarkan data riil, baru akan lengkap di awal atau akhir Juni. Namun, saya rasa tidak perlu menunggu lama sehingga saya yakin bulan Juli nanti seluruh sampah di Bali bisa ditangani dengan baik," jelasnya.
Selain itu, Hanif meminta peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di TPST dan TPS 3R yang berada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Saat ini, terdapat 23 TPS 3R di Kota Denpasar dan 40 TPS 3R di Kabupaten Badung. Peningkatan dan penataan tata kelola pada TPST dan TPS 3R tersebut akan dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota setempat.
"Harus ada pembagian yang jelas, desa mana pada TPST, desa mana pada TPS 3R, sehingga langkah konkret tanggung jawabnya sangat penting untuk kita monitor," tegas Hanif.
Deklarasi mengenai sampah juga akan dilakukan di Jakarta dalam waktu dekat. Hanif menyampaikan, 2 hingga 3 minggu setelah deklarasi tersebut, seluruh Jakarta wajib melakukan pemilahan sampah hingga tuntas. Kementerian LH juga sedang mengevaluasi untuk memberi bantuan penanganan sampah berupa alat berat.
"Kami juga meminta kepada Pak Pramono Anung untuk TPA Bantargebang hanya boleh anorganik pada saat Agustus nanti. Jadi langkah-langkah ini dilakukan rata, tanpa terkecuali," ucapnya.
Hanif mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, semua orang harus menangani sampahnya masing-masing.
Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi pelaksanaan pengolahan sampah dengan seluruh kemampuan dan kewenangan yang dimiliki. Sementara itu gubernur berkewajiban melakukan pengawasan dan Menteri LH melakukan penetapan instrumen, target, serta norma-norma.
"Kami mengingatkan kepada Bapak Gubernur, kami tidak menunggu selesainya penanganan Denpasar dan Badung. Kami ingin segera dimulai untuk kabupaten lainnya. Minggu depan sudah dipanggil, kami sudah memberikan sanksi administrasi sampai nanti bulan Agustus," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































