tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengirimkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 150 hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan. Jumlah tersebut akan terus meningkat hingga 1.400 horeka.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut hal tersebut dilakukan sebagai penegasan dari pemerintah pusat terhadap Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dia mengatakan, berdasarkan gelar perkara dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, undang-undang tersebut dapat dioperasionalkan secara menyeluruh, termasuk pada aspek pidananya.
"Sudah kami terbitkan sanksi administrasi pemerintah dengan waktu 3 bulan. Apabila 3 bukan tidak menyelesaikan sampahnya, maka akan ada pemberatan sanksi, baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun pengenaan sanksi pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 114, ada maksimal 1 tahun penjara," ucap Hanif saat aksi bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (06/02/2026).
Presiden Prabowo Subianto juga diketahui telah memberi peringatan terhadap jajaran Kabinet Merah Putih untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan aktivitas pengelolaan sampah mulai di Jakarta hingga pelosok. Dengan kata lain, ungkap Hanif, pemerintah akan mengawasi langsung penanganan pengelolaan sampah di seluruh daerah tanpa terkecuali.
Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LH diketahui juga telah menyegel 12 alat pengelolaan sampah berbasis insinerator milik Kabupaten Badung. Sebanyak 4 unit merupakan pengadaan tahun 2025 dengan anggaran Rp4,8 miliar di TPST Padang Seni, sementara 8 unit berada di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani.
"Sudah disegel. Jadi arahan presiden bahwa semua insinerator wajib mendapat standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tidak ada yang lain. Jadi di Bandung, Jawa Barat, dan di Badung, Bali, sudah dilakukan police line untuk insinerator karena dampaknya sangat buruk. Permanen (penyegelannya)," jelasnya.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan penyiapan insinerator semula merupakan komitmen untuk menangani sampah di Kabupaten Badung. Namun, hal tersebut rupanya tidak diizinkan oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan kesehatan.
"Sebenarnya, itu alat tidak bisa diuji kalau tidak dicoba. Harus dicoba dulu, baru kita lihat bagaimana. Dengan kondisi seperti ini, kami harus mencari alternatif lain sekarang karena penanganan sampah di Badung ini, akan dilakukan secara PSEL oleh Danantara," ucap Adi.
Adi mengaku bingung ke mana sampah di Kabupaten Badung akan dibuang sambil menunggu siapnya PSEL di tahun 2027 mendatang. Namun, dia telah mengimbau masyarakat untuk memilah dan mengurangi residu sampah anorganik yang dibawa langsung ke TPA Suwung.
Selain itu, dengan menggunakan APBD Badung, semua desa diperintahkan membangun teba modern yang digunakan untuk penanganan sampah berbasis sumber.
"Setidaknya sampah-sampah organik itu sudah bisa dilakukan di rumah masing-masing. Ini salah satu komitmen dan upaya yang dilakukan oleh kami pemerintah," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































