tirto.id - Beasiswa KIP Kuliah 2024 merupakan rangkaian komponen pembiayaan untuk siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Lantas, berapa uang saku KIP Kuliah 2024? Simak besaran uang saku, cara daftar, dan berkas pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak Senin, 12 Februari 2024. Periode pendaftaran akan berjalan cukup panjang, tepatnya sampai 31 Oktober 2024 mendatang. Dalam kurun tersebut, siswa bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima beasiswa KIP Kuliah 2024.
Bantuan beasiswa KIP Kuliah 2024 disalurkan oleh pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek tahun 2024. Puslapdik Kemendikbudristek menetapkan kuota penerima KIP Kuliah 2024 sebanyak 200 ribu mahasiswa baru.
Para mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2024 berasal dari berbagai jalur masuk perguruan tinggi. Hal itu meliputi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT), jalur mandiri, serta sejumlah seleksi perguruan tinggi swasta (akademik maupun vokasi).
Berapa Uang Saku KIP Kuliah 2024?
Pemerintah menyiapkan anggaran KIP Kuliah 2024 sebesar Rp13,9 triliun. Anggaran itu akan menyasar 985.577 mahasiswa, terdiri dari 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, plus mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 akan menerima sejumlah manfaat, antara lain: 1) pendaftaran KIP-Kuliah tidak dipungut biaya 2) bebas biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi 3) subsidi biaya hidup per bulan.
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, Bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 terbagi ke dalam 5 klaster wilayah. Penentuan klaster tersebut mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik.
Jika dirinci, bantun biaya hidup per bulan bagi penerima KIP Kuliah 2024 mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta. Bantuan biaya tersebut sepenuhnya menjadi hak mahasiswa penerima.
Bantuan biaya hidup akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa. Para mahasiswa penerima bisa menggunakan biaya itu untuk memenuhi kebuntuhan selama kuliah, sedangkan perguruan tinggi tidak boleh mengintervensinya. Paparan biaya bantuan hidup KIP Kuliah 2024 itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan berapa uang saku KIP Kuliah 2024.
Cara Daftar dan Syarat Berkas KIP Kuliah 2024
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, para pendaftar dapat registrasi akun terlebih dulu. Proses itu menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan kevalidan data NISN, NPSN, dan NIK para peserta KIP Kuliah 2024, sesuai dengan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek. Berikut cara daftar KIP Kuliah 2024:
- Buka laman Kemdikbud.go.id atau langsung pada link di sini.
- Masukkan kode pendaftaran dan kode akses.
- Kemudian klik "Masuk".
- Jika belum memiliki akun, maka tekan "Daftar baru".
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
- Apabila proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah Merdeka akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Kembali login ke laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses guna menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri.
- Calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut yang dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Berikut adalah syarat berkas untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
- Bukti dokumen bahwa mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukti bahwa keluarga masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Bukti diri masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Surat keterangan sebagai anak panti jika mahasiswa berasal dari panti sosial/panti asuhan.
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani