Menuju konten utama

Berapa Jangka Waktu KIP Kuliah dan Fasilitas yang Didapat?

Daftar fasilitas dan jangka waktu penerimaan KIP Kuliah yang bisa diperoleh mahasiswa. 

Berapa Jangka Waktu KIP Kuliah dan Fasilitas yang Didapat?
Ilustrasi Beasiswa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk tahun ajaran 2021/2022, pendaftarannya telah dibuka sejak 8 Februari 2021.

Program ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang menyasar calon mahasiswa kurang mampu, penyandang disabilitas, juga mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat, serta daerah 3T dan TKI).

Berdasarkan informasi dari e-pamflet yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), KIP Kuliah tahun ini akan memfasilitasi 200 ribu calon mahasiswa untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi terakreditasi. Jumlah ini sama seperti KIP Kuliah 2020 lalu.

Fasilitas dan jangka waktu penerimaan KIP Kuliah

Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah akan mendapatkan sejumlah fasilitas untuk menunjang perkuliahan, yakni biaya kuliah dan biaya hidup.

Penerima KIP Kuliah akan diberikan bantuan biaya kuliah yang dikirimkan oleh pemerintah langsung ke perguruan tinggi tempat penerima menempuh pendidikan.

Sementara untuk biaya hidup, penerima akan diberi bantuan dana senilai Rp700 ribu setiap bulannya.

Selain itu, pendaftar KIP Kuliah juga akan dibebaskan dari biaya seleksi masuk perguruan tinggi.

Sejumlah manfaat tersebut akan diberikan pada mahasiswa dalam jangka waktu yang berbeda tergantung dari jenjang pendidikan dan jenis pendidikan profesi yang dijalani. Ada dua program jangka waktu pemberian KIP Kuliah, yakni:

Program Regular

- Sarjana dengan jangka waktu maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Empat dengan jangka waktu maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Tiga dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) semester

- Diploma Dua dengan jangka waktu maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi

- Dokter dengan jangka waktu maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Gigi dengan jangka waktu maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Hewan dengan jangka waktu maksimal 4 (empat) semester

- Ners dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) semester

- Apoteker dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) semester

- Guru dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) semester

Calon penerima KIP harus memenuhi sejumlah syarat, seperti lulus SMA/SMK sederajat di tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelum pendaftaran dibuka.

Selain itu, calon mahasiswa harus memiliki potensi akademik yang baik dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Untuk syarat keterbatasan ekonomi harus didukung dengan sejumlah dokumen yang sah, seperti kepemilikan KIP, tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika tidak termasuk pemegang KIP, PKH, maupun KKS, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar dengan menunjukkan bukti pendapatan kotor keluarga dan jumlah tanggungan keluarga.

Syarat terakhir adalah mahasiswa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN maupun PTS yang terakreditasi.

Pendaftaran KIP Kuliah sudah bisa dilakukan saat ini melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran tersebut akan dibuka hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo