Menuju konten utama

Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Alur Daftar, Cara, Syarat, Manfaat

Jadwal, manfaat, syarat, alur dan cara daftar KIP di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Alur Daftar, Cara, Syarat, Manfaat
Ilustrasi Beasiswa. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 telah dibuka mulai Senin, 8 Februari 2021 kemarin.

Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah dapat diakses melalui laman resmi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Selain melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP

Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Lantas bagaimana alur dan jadwal pendaftaran KIP Kuliah?

Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021

Berikut tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021

No. Kegiatan Dibuka Ditutup
1 Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 08 Februari 2021 31 Oktober 2021
2 SNMPTN 14 Februari 2021 23 Februari 2021
3 SNMPN 12 Februari 2021 18 Maret 2021

Alur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021

Berikut alur pendaftaran yang perlu Anda perhatikan,

  1. Log in ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di KIP Kuliah mobile apps
  2. Input NIK, NISN, NPSN dan alamat email
  3. Validasi NISN dan NPSN (DAPODIK KEMENDIKBUD) atau validasi NIK dan bantuan sosial (DTKS KEMENSOS)
  4. Seletah NISN, NPSN dan KIP valid maka siswa mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
  6. Mendaftar dan mengikuti seleksi Perguruan Tinggi (PT) sesuai jalur masuk (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri) pada Panitia Seleksi Nasional atau Panitia Seleksi Masuk PT
  7. Setelah diterima di Perguruan Tinggi maka lakukan verifikasi jika diperlukan
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Syarat Penerima KIP KULIAH 2021

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021 kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021

Manfaat yang didapat bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi atau universitas, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup, demikian dikutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud.

Bagaimana jika mengalami kesulitan daftar KIP Kuliah?

Jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah, Anda bisa melakukan beberapa cara, yaitu.

1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah

2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: puslapdik_dikbud

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH