tirto.id - Cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) perlu diketahui oleh siswa SD yang membutuhkan bantuan dana pendidikan. Artikel ini akan membahas cara mendapatkan KIP serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
KIP adalah kartu identitas bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah. PIP sendiri merupakan program bantuan dana pendidikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tak hanya anak dari keluarga miskin dan rentan miskin, penerima KIP juga termasuk anak-anak dari kalangan berikut:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah
KIP memungkinkan para siswa membeli barang yang dibutuhkan untuk belajar di sekolah, misalnya seragam, buku pelajaran, alat tulis, atau barang lainnya. Dengan adanya KIP, maka anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap melanjutkan sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak.
Besaran KIP untuk SD
Penerima KIP adalah anak usia sekolah atau berusia 6-21 tahun yang terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun informal. Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan bantuan dana yang berbeda-beda.
Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikbudristek, peserta didik SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun, kecuali siswa baru dan siswa kelas akhir yang mendapatkan Rp225.000.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran dana KIP untuk SD:
1. Semester Genap
- Kelas 1-5: Rp450.000
- Kelas 6: Rp225.000
- Kelas 1: Rp225.000
- Kelas 2-6: Rp450.000
Perbedaan nominal ini merujuk pada pertimbangan bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir hanya bersekolah selama satu semester dalam satu tahun anggaran.
Seperti yang diketahui, tahun ajaran selalu dimulai dari Juli hingga Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada Januari hingga Desember.
Sederhananya, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya diberikan setengah dari jumlah bantuan dana per tahun, yaitu sebesar Rp225.000 untuk satu semester.
Cara daftar KIP SD dan Syaratnya
Terdapat sejumlah berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Berikut beberapa syarat dokumen untuk mendaftar KIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, diganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
1. Siswa mengunjungi lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tuanya. Jika tidak memiliki KKS, bisa membawa SKTM.
2. Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima KIP.
3. Sekolah mengirim atau mengusulkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirimkan data rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
5. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah di bawah Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP ke dalam Dapodik.
6. Kemendikbud atau Kemenag akan mengirimkan KIP pada calon penerima KIP yang telah lolos seleksi.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani