Menuju konten utama

Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar SD, Cek Syarat, dan Alurnya

Cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) perlu diketahui oleh siswa yang membutuhkan bantuan dana pendidikan. Berikut info selengkapnya terkait KIP 2024.

Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar SD, Cek Syarat, dan Alurnya
Wali Kota Ternate, DR Tauhid Soleman saat menyalurkan bantuan bagi siswa SD yang kurang mampu dan berprestasi, Minggu (7/5/2023). ANTARA/Abdul Fatah.

tirto.id - Cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) perlu diketahui oleh siswa SD yang membutuhkan bantuan dana pendidikan. Artikel ini akan membahas cara mendapatkan KIP serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

KIP adalah kartu identitas bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah. PIP sendiri merupakan program bantuan dana pendidikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Tak hanya anak dari keluarga miskin dan rentan miskin, penerima KIP juga termasuk anak-anak dari kalangan berikut:

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak yatim piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam atau musibah
PIP merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka putus sekolah di Indonesia. Sejak diluncurkan pada 2014 silam, KIP memberikan manfaat tersendiri bagi penerimanya.

KIP memungkinkan para siswa membeli barang yang dibutuhkan untuk belajar di sekolah, misalnya seragam, buku pelajaran, alat tulis, atau barang lainnya. Dengan adanya KIP, maka anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap melanjutkan sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Besaran KIP untuk SD

Penerima KIP adalah anak usia sekolah atau berusia 6-21 tahun yang terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun informal. Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan bantuan dana yang berbeda-beda.

Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikbudristek, peserta didik SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun, kecuali siswa baru dan siswa kelas akhir yang mendapatkan Rp225.000.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran dana KIP untuk SD:

1. Semester Genap

  • Kelas 1-5: Rp450.000
  • Kelas 6: Rp225.000
2. Semester Gasal

  • Kelas 1: Rp225.000
  • Kelas 2-6: Rp450.000
Dari data di atas, diketahui bahwa siswa baru (kelas 1 semester gasal) dan siswa kelas akhir (kelas 6 semester genap) mendapat bantuan dana yang lebih sedikit.

Perbedaan nominal ini merujuk pada pertimbangan bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir hanya bersekolah selama satu semester dalam satu tahun anggaran.

Seperti yang diketahui, tahun ajaran selalu dimulai dari Juli hingga Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada Januari hingga Desember.

Sederhananya, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya diberikan setengah dari jumlah bantuan dana per tahun, yaitu sebesar Rp225.000 untuk satu semester.

Cara daftar KIP SD dan Syaratnya

Terdapat sejumlah berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Berikut beberapa syarat dokumen untuk mendaftar KIP:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, diganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Alur pendaftaran:

1. Siswa mengunjungi lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tuanya. Jika tidak memiliki KKS, bisa membawa SKTM.

2. Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima KIP.

3. Sekolah mengirim atau mengusulkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirimkan data rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

5. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah di bawah Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP ke dalam Dapodik.

6. Kemendikbud atau Kemenag akan mengirimkan KIP pada calon penerima KIP yang telah lolos seleksi.

Baca juga artikel terkait KIP 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani