Menuju konten utama

Cara Mencairkan Dana di Kartu Indonesia Pintar & Berapa Besarannya

Berikut ini cara mencairkan dana Indonesia Pintar dan berapa besarannya. 

Cara Mencairkan Dana di Kartu Indonesia Pintar & Berapa Besarannya
Siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar usai penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan oleh Presiden Joko Widodo di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi, demikian dikutip dari laman resmi Indonesia Pintar.

Nilai bantuan Program Indonesia Pintar memiliki besaran yang berbeda tergantung dengan jenjang pendidikan peserta didik, berikut rinciannya:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Peserta didik dapat mengecek secara mandiri apakah namanya terdaftar atau tidak dalam daftar bantuan PIP dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir peserta didik, lalu ikuti langkah berikut:

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

- Klik Cek Data

Jika setelah dicek status peserta didik pemegang KIP merupakan penerima bantuan, proses pencairan dana dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Namun jika peserta didik belum mempunyai KIP, maka peserta didik dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika peserta didik tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran, demikian dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia.

Berikut alur pemanfaat PIP bagi peserta didik yang belum memiliki KIP:

- Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

- Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.

- Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

- Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

- Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.

- Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.

- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Baca juga artikel terkait KARTU INDONESIA PINTAR atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo