tirto.id - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu bentuk bantuan biaya pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah. Lalu, KIP Kuliah cair berapa bulan sekali dan bagaimana tahapannya?
KIP Kuliah adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan untuk jenjang perkuliahan. KIP Kuliah diluncurkan pada 2021 dan merupakan transformasi dari Bidikmisi yang sebelumnya sudah berjalan sejak 2010 silam.
KIP Kuliah memiliki fungsi yang sama seperti beasiswa. Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa kurang mampu yang ingin melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi, terutama siswa yang memiliki potensi akademik atau berprestasi.
Bantuan dana yang diberikan berupa jaminan biaya pendidikan serta biaya hidup untuk kebutuhan mahasiswa sehari-hari. Dengan adanya bantuan KIP Kuliah, pemerintah berharap agar generasi muda Tanah Air yang memiliki potensi tetap bisa mendapatkan pendidikan tinggi dan layak.
KIP Kuliah Cair Berapa Bulan Sekali?
KIP Kuliah terdiri dari dua jenis bantuan biaya, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup. Biaya pendidikan akan langsung disalurkan atau dibayarkan ke perguruan tinggi, sementara biaya hidup akan diberikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sesuai ketentuan dari pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah cair setiap 6 bulan sekali atau tiap semester. Salah satu alasan kenapa biaya hidup KIP Kuliah ini dicairkan tiap semester adalah agar mahasiswa lebih pandai mengelola keuangannya.
Biaya hidup ini merupakan hak mahasiswa penerima KIP Kuliah sehingga tidak boleh digunakan oleh pihak lain, termasuk oleh perguruan tinggi. Bantuan dana ini pun diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya oleh mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan hidup yang relevan dengan kelancaran kuliahnya.
Jika tidak ada perubahan jadwal, KIP Kuliah 2024 bakal dibuka bertepatan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Mengacu pada pengumuman BPPP Kemendikbud, SNBP akan dibuka pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tahapan dan Langkah-Langkah Pencairan KIP Kuliah
Biaya hidup untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah akan ditransfer melalui bank penyalur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pencairan KIP Kuliah pun harus melewati beberapa tahap hingga dana bantuan bisa sampai ke tangan mahasiswa sebagai penerima manfaat. Berikut tahapannya:
1. Perguruan Tinggi mengirimkan Surat Keputusan (SK)/Surat dari pimpinan Perguruan Tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Data pendukung berupa laporan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau softcopy data penerima dan rekening (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal Perguruan Tinggi).
2. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemdikbudristek melakukan proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), kira-kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 sudah lengkap.
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satuan Kerja (Satker) PLPP Kemdikbudristek (izin Kementerian Keuangan).
4. PLPP Kemdikbudristek memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).
Besaran Biaya Hidup KIP Kuliah
Biaya hidup setiap wilayah tentunya berbeda-beda. Karena itu, pemerintah juga membagi besaran biaya hidup KIP Kuliah dalam 5 klaster yang berbeda pula. Penetapan nominalnya didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup dan survei sosial ekonomi nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun besaran biaya hidup KIP Kuliah yang akan diterima oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan
Penulis: Erika Erilia
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani