tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama (Kemenag) kembali digulirkan pada 2024. Program ini diberikan dengan tujuan memberikan dukungan pendidikan untuk anak-anak yang membutuhkan.
Bantuan PIP Kemenag 2024 mencakup bantuan biaya pendidikan, peralatan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lain.
Manfaat PIP Kemenag 2024 yaitu peningkatan akses pendidikan, mengurangi tingkat putus sekolah, dan mendukung potensi perkembangan anak-anak bangsa.
Adapun sasaran bantuan PIP Kemenag 2024 mengacu pada indikator, seperti tingkat pendapatan keluarga, status kepemilikan, dan lainnya.
Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima PIP Kemenag 2024, dapat dicek secara online melalui laman resmi PIP Kemenag.
Cara Cek PIP Kemenag Desember 2024
- Buka laman pipmadrasah.kemenag.go.id;
- Masukan NISN santri yang ingin dicari;
- Masukkan nama santri dan lokasi madrasah santri;
- Kemudian, cari informasi pada laman status penerima dana PIP milik santri.
Besaran Dana PIP Kemenag
Besaran dana PIP Kemenag terbagi menjadi 3 sesuai kategori jenjang pendidikan, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun rincian besaran dana PIP Kemenag 2024 sesuai kategori pendidikan, yakni sebagai berikut:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Besaran dana: Rp450.000 per santri.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Besaran dana: Rp750.000 per santri.
- Madrasah Aliyah (MA)
Besaran dana: Rp1,8 juta per santri.
Kriteria Penerima PIP Kemenag
- Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
- Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ anak yang tinggal di panti asuhan;
b. Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
c. Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
d. Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
e. Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
f. Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra