Menuju konten utama

Cara Cek Penerima PIP 2024 September dan Jadwal Pencairan

Cara cek penerima PIP 2024 bisa dilakukan pada bulan September 2024. Simak jadwal pencairan dan syarat daftar.

Cara Cek Penerima PIP 2024 September dan Jadwal Pencairan
Beasiswa Unggulan Kemdikbud. (FOTO/beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id)

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memulai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) September 2024. Peserta dapat menyimak cara cek penerima PIP 2024 beserta jadwal pencairan.

PIP merupakan program bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah lewat Kemdikbudristek. Penerima adalah peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam rangka membiayai pendidikan.

Peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa menjadi peserta penerima dana PIP. Namun, mereka bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, atau desa apabila tidak memiliki KIP atau KKS.

Bagaimana cara cek daftar penerima PIP Kemdikbud 2024? Simak ulasan berikut ini.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Untuk mengetahui status penerima atau siapa saja yang menerima dana bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2024, peserta bisa melakukan sejumlah langkah-langkah.

Berikut ini adalah tahapan lengkap cara cek penerima PIP Kemdikbud 2024:

  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk melakukan verifikasi identitas.
  • Kemudian klik "Cek Penerima PIP".
  • Secara otomatis, halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah siswa termasuk penerima PIP atau tidak.
Ilustrasi Beasiswa
Ilustrasi Beasiswa. (FOTO/iStockphoto)

Kapan PIP Kemdikbud September 2024 Cair?

Hingga kini belum diketahi tanggal pasti kapan PIP Kemdikbud September 2024 cair. Namun, pihak Kemdikbudristek menekankan bahwa penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Oleh karena itu, peserta didik dan orang tua diharapkan selalu memantau informasi terbaru lewat sekolah atau via laman resmi Kemdikbud.

Dana bantuan pendidikan PIP biasanya langsung ditransfer melalui rekening Simpel atau Simpanan Pelajar) milik masing-masing siswa penerima PIP.

Cara Daftar PIP Kemdikbud dan Syaratnya

Siswa harus melakukan pendaftaran agar bisa menjadi penerima dana bantuan pendidikan PIP Kemdikbud. Pendaftaran dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Mereka diwajibkan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki KIP, siswa dapat memanfaatkan KKS dan mengajukan kepada satuan pendidikan alias sekolah.

Andai tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT, RW, kelurahan, atau desa. Orang tua juga perlu mengajukan KKS-nya sebagai bentuk verifikasi data.

Prioritas penerima PIP adalah siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data Kemensos lantas disamakan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek.

Setelah itu, data divalidasi berdasarkan kelengkapan, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data, dan status rekening Simpanan Pelajar. Cara mengecek status keluarga penerima bantuan sosial Kemensos dapat dilihat melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah mencermati langkah-langkah di atas, siswa dan orang tua murid selanjutnya memperhatikan kembali sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ingin menjadi penerima dana PIP.

Ilustrasi Beasiswa

Mahasiswi mencari beasiswa. (FOTO/iStockphoto)

Berikut adalah syarat daftar penerima PIP Kemdikbud:

  • Siswa adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
    • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Korban bencana alam
    • Siswa putus sekolah
    • Mengalami gangguan fisik
    • Korban musibah
    • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
    • Siswa adalah peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga artikel terkait BEASISWA atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani