Menuju konten utama

Cara Cek Penerima PIP Tahun 2024 Siswa SD dan Persyaratannya

Berikut ini cara mengecek penerima PIP tahun 2024 untuk siswa SD, persyaratan, dan besaran yang didapatkan.

Cara Cek Penerima PIP Tahun 2024 Siswa SD dan Persyaratannya
Program Indonesia Pintar. foto/Kemdikbud

tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bantuan pendidikan penting bagi keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. Program ini menyediakan bantuan tunai bagi siswa untuk mendukung biaya pendidikan mereka.

Namun, terkadang ada masalah di mana siswa SD tidak bisa mencairkan dana PIP. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari perubahan rekening hingga kesalahan data.

PIP adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih baik.

Program ini menawarkan bantuan tunai kepada siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas. Jumlah bantuan bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan dan kebutuhan siswa. Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP SD Tahun 2024

Untuk memeriksa status PIP SD yang belum dicairkan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN dan NIK.
  3. Klik ‘Cari’.
  4. Jika nama siswa muncul, berarti siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP. Jika tidak muncul, siswa tersebut tidak terdaftar.
  5. Jika nama siswa terdaftar, ajukan pencairan ke bank penyalur.

Persyaratan Penerima PIP Tahun 2024

Persyaratan untuk murid yang ingin mendaftar PIP adalah sebagai berikut. Mereka harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, termasuk:

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang berasal dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
  • Terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan untuk melanjutkan pendidikan.
  • Peserta dengan kondisi khusus seperti kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
  • Siswa para lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Adapun berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh siswa SD, SMP, dan SMA untuk mendaftar PIP:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Rapor terakhir
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
  • Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah

Cara Mendaftar Bantuan Dana PIP Tahun 2024

Proses pendaftaran untuk memperoleh bantuan PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan pendaftaran melalui sekolah atau dinas pendidikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemdikbud.
  2. Jika belum memiliki KIP, calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya ke satuan pendidikan.
  3. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  4. Ajukan KKS tersebut untuk verifikasi data.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2024

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 memiliki jumlah sebagai berikut:

  • PIP untuk siswa Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp400.000.
  • PIP untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp750.000.
  • PIP untuk siswa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) sebesar Rp1,8 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta.

Baca juga artikel terkait PIP atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra