tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD hingga SMA pada tahun 2024.
PIP adalah program bantuan tunai yang ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan. Pada bulan Agustus, Kemdikbud telah mengumumkan daftar penerima baru yang dapat mencairkan dana PIP.
Perlu diingat bahwa tidak semua siswa akan menerima bantuan ini. Hanya siswa yang terdaftar di situs resmi pip.kemdikbud.go.id yang berhak mendapatkan PIP.
Tujuan utama PIP adalah untuk mencegah siswa putus sekolah dan membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia, sehingga dapat mengurangi beban biaya pendidikan mereka.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP Tahap 2 Tahun 2024
Berikut jadwal pencairan Bantuan PIP 2024 yang dibagi menjadi tiga tahap:
1. Tahap Pertama (Februari-April 2024)
Penyaluran dana PIP dimulai pada bulan Februari hingga April 2024. Pada tahap ini, dana diberikan kepada semua siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.2. Tahap Kedua (Mei-September 2024)
Pencairan dana PIP tahap kedua berlangsung dari bulan Mei hingga September 2024. Penerima dana pada tahap ini termasuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan dari pemangku kepentingan, serta siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan (SK).3. Tahap Ketiga (Oktober-Desember 2024)
Penyaluran dana PIP tahap ketiga akan dilakukan antara bulan Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap ini, semua siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas akan menerima dana, termasuk mereka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan dari pemangku kepentingan, serta siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan (SK).Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2024
Besaran Bantuan PIP tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp400.000.
- Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp750.000.
- Untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp1,8 juta, meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp1 juta.
Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Tahun 2024
Untuk menerima bantuan PIP prioritas diberikan kepada siswa yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan tercatat sebagai layak menerima PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Selain itu, terdapat beberapa variabel lain yang menjadi bagian dari mekanisme program ini.
Untuk memastikan apakah siswa Anda terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Anda dapat mengikuti beberapa langkah mudah untuk melakukan pengecekan secara online.
- Kunjungi situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk verifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Situs akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra