tirto.id - Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah menyosialisasikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk madrasah tahun 2025.
Dalam acara sosialisasi yang digelar pada 6 Mei 2025 secara daring, pihak penyelenggara memaparkan informasi teknis penyaluran, proses pendataan, serta sistem pengawasan pelaksanaan program.
PIP Madrasah 2025 merupakan kelanjutan dari program bantuan sosial pendidikan yang ditujukan untuk mendukung keberlanjutan sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Total anggaran sebesar Rp 1,758 triliun, menyasar 2,2 juta siswa madrasah di seluruh Indonesia yang tersebar pada jenjang MI, MTs, dan MA. Namun, untuk bisa mengakses bantuan ini, terdapat sejumlah ketentuan PIP Madrasah 2025 yang perlu diketahui secara rinci.
Syarat Ketentuan Penerimaan PIP Madrasah 2025
PIP Madrasah 2025 menargetkan peserta didik berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima manfaat harus tercatat sebagai siswa aktif di madrasah, memiliki nomor statistik madrasah (NSM), serta memiliki data nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid di Education Management Information System (EMIS).
Salah satu jalur utama untuk menjadi penerima adalah melalui pencatatan sebagai keluarga penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kementerian Koorditor bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (P3KE Kemenko PMK).
Namun, jalur pengusulan manual juga tersedia. Dalam hal ini, madrasah dapat mengusulkan siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah.
Selain kriteria ekonomi, PIP juga menyasar siswa dengan kondisi khusus, seperti yatim/piatu, anak panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, anak dari narapidana, dan siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
Dana yang telah masuk rekening siswa dapat ditarik dengan buku tabungan atau kartu ATM, baik secara langsung oleh siswa yang bersangkutan atau secara kolektif oleh madrasah. Penting dicatat bahwa pencairan dana PIP tidak boleh dikenai potongan dana maupun biaya administrasi dalam bentuk apa pun.
Besaran PIP Madrasah 2025
Besaran bantuan PIP Madrasah 2025 berbeda-beda tergantung pada jenjang dan tingkat kelas. Informasi detail mengenai ini tercantum dalam lampiran PDF pada halaman 8, dan dapat dirinci sebagai berikut:
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Semester Ganjil:- Kelas 6: Rp 225.000
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 1: Rp 225.000
- Kelas 2-6: Rp 450.000
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Semester Ganjil:Kelas 9: Rp 375.000
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- Kelas 8: Rp 375.000
- Kelas 7 dan 9: Rp 750.000
Madrasah Aliyah (MA)
Semester Ganjil:- Kelas 12: Rp 900.000
- Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
- Kelas 10: Rp 900.000
- Kelas 11 dan 12: Rp 1.800.000
Link Unduh Juknis PIP Madrasah 2025
Agar pihak sekolah, siswa, orang tua, maupun wali, bisa mengikuti proses penyaluran secara tertib dan sesuai aturan, Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis resmi.
Di dalamnya tercantum jadwal pelaksanaan yang dimulai dari penyiapan basis data pada awal tahun, proses sosialisasi di pertengahan tahun, hingga tahap optimalisasi penyaluran dan evaluasi yang berlangsung hingga Desember.
Dokumen ini berisi ketentuan lengkap mulai dari verifikasi data, mekanisme pencairan, hingga sistem pengawasan. Dokumen Juknis PIP Madrasah 2025 bisa diunduh melalui tautan berikut:
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































