Menuju konten utama

Dewan Pengurus Korpri Usulkan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri mengatakan usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier para ASN.

Dewan Pengurus Korpri Usulkan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim mengikuti upacara Peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/11/2023).ANTARA FOTO/Moch Asim/wpa.

tirto.id - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier para pegawai ASN.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Dan, ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dikutip dari keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).

Usulan ini juga tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Korpri mengusulkan agar BUP Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama ditambah menjadi 65 tahun—sebelumnya 60 tahun. Kemudian, BUP JPT Madya atau Eselon I yang saat ini hingga 60 tahun ditambah menjadi 63.

Lalu, BUP JPT Pratama (setingkat Eselon II) yang semula 60 tahun ditambah hingga mencapai 62 Tahun, serta Eselon III dan IV yang semula 58 diusulkan menjadi 60 Tahun.

“Kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun,” ucap Zudan.

Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial berupa pejabat pelaksana (semulanya hanya sampai 58 tahun) diusulkan jadi 59 tahun. Kemudian, untuk pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, serta pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Lebih lanjut, Zudan juga meminta agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN. Sementara itu, yang telah berstatus ASN agar diberikan pelatihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

“Hal ini untuk mendorong AS menekuni bidang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, Visi Misi Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

Saat ini, Zudan juga menyebut bahwa formasi juga menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dan menjadikan para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. Oleh karena itu, menurut Zudan, perlu diubah juga pemberian formasi dengan Skema Tabung/Paralon.

“Agar sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarir di jabatan fungsional memacu karirnya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” ujarnya.

“Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang dislapkan sebagai insiatif DPR,” tutup Zudan.

Baca juga artikel terkait PENSIUN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi