tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun menyediakan program yang dapat diikuti pekerja informal. Langkah ini dinilai penting mengingat sebagian besar tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal dan belum memiliki akses memadai terhadap program pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sekitar 57 persen pekerja Indonesia merupakan pekerja informal. Namun, program dana pensiun yang tersedia saat ini masih lebih banyak menyasar pekerja formal.
Tantangannya, pekerja informal memiliki pendapatan yang tidak tetap sehingga pembayaran iuran tidak dapat dilakukan secara rutin seperti pekerja formal. Hal inilah yang menyebabkan banyak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mengembangkan program tersebut.
"Karena informal itu bayar iurannya tidak tetap. Kalau lebih banyak duit dapat, kalau tidak, tidak," ujarnya di Sheraton Senggigi Beach Resort, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).
Ogi menekankan, pekerja informal tidak selalu berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Atlet, artis, hingga pekerja dengan pendapatan yang bersifat tidak tetap juga dapat masuk dalam kategori tersebut.
Karena itu, menurut dia, skema dana pensiun perlu dibuat lebih fleksibel sehingga peserta dapat membayar iuran ketika memiliki penghasilan. OJK juga mendorong DPLK memiliki aplikasi atau layanan yang memungkinkan masyarakat informal mengakses dan mengikuti program tersebut.
Di sisi lain, pengembangan program pensiun ini juga dapat menjadi tambahan bagi pekerja yang telah memiliki program pensiun dari perusahaan. Pasalnya, manfaat pensiun yang diterima pekerja saat ini umumnya belum cukup untuk mempertahankan tingkat pendapatan ketika memasuki masa pensiun.
"Kalau dihitung, manfaat pensiun rata-rata orang Indonesia itu hanya 10-50 persen dari penghasilan terakhir. Tidak cukup duitnya," kata dia.
Ia bahkan mencontohkan India sebagai salah satu negara yang berhasil memperluas akses program dana pensiun bagi anak-anak. Menurut Ogi, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa dana pensiun perlu dipandang berbeda dari tabungan biasa.
"AJadi orang tuanya, mendukung dana pensiun pada anak-anaknya. Kenapa kok nggak di produk tabungan? Tabungan pensiun dan tabungan biasa di bank itu beda," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ogi juga menyoroti pergesaran program dana pensiun bagi pekerja formal yang mulai bergeser dari skema manfaat pasti menjadi iuran pasti.
Jika dulu manfaat pasti banyak digunakan perusahaan-perusahaan lama, termasuk sejumlah BUMN, kini skema tersebut menghadapi persoalan ketika perusahaan pendiri sudah tidak beroperasi atau mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada peserta.
Karena itu, sejumlah perusahaan kini menggunakan dua skema. Pekerja lama tetap berada dalam program manfaat pasti, sementara pekerja baru masuk ke program iuran pasti.
"Yang lama-lama, orang-orang lama pakai manfaat pasti. Berhenti, rekrut yang baru pakai iuran pasti," kata Ogi.
Menurut dia, secara alamiah program manfaat pasti akan semakin berkurang seiring dengan berakhirnya kepesertaan pekerja lama. Sementara itu, program iuran pasti akan semakin berkembang dan pengelolaannya dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau diserahkan kepada DPLK.
Perubahan tersebut, kata Ogi, menjadi bagian dari pekerjaan rumah industri dana pensiun. Selain memastikan keberlanjutan program bagi pekerja formal, industri perlu menyiapkan produk yang sesuai bagi pekerja informal dan program pensiun tambahan.
"Ini menjadi isu, bagaimana supaya ada produk atau program pensiun bagi informal worker. Dan juga tambahan, kalau ada tambahan bisa menyalurkan dana itu ke dana pensiunnya," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id






































