Menuju konten utama

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Bursa Mineral dan Komoditas OJK

Komisi XI DPR RI telah memberikan persetujuan terlebih dulu setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Sarjito.

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Bursa Mineral dan Komoditas OJK
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) foto bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati (kiri) dan Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito (kanan) pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat Paripurna DPR tersebut beragendakan tanggapan pemerintah terhadap pamandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya dan menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, meminta persetujuan seluruh anggota sidang atas laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?" ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Para peserta sidang kemudian menyatakan persetujuan secara serentak.

Sementara itu, sebelum disetujui oleh seluruh anggota sidang dalam Rapat Paripurna, Komisi XI telah memberikan persetujuan terlebih dulu setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Sarjito.

Saat pengujian dilakukan, Sarjito –calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto– memaparkan sejumlah usulan terkait pengaturan dan pengawasan BMKS.

Salah satunya, bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia sebaiknya hanya terdiri dari satu bursa. Bursa tunggal dinilai akan lebih efisien dalam menjalankan perdagangan mineral dan komoditas strategis.

"Menurut saya, tunggal. London Metal Exchange only one. Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, Shanghai Futures Exchange, itu juga tunggal, lebih efisien," tutur Sarjito, Senin (24/8/2026).

Sarjito mengatakan, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis juga harus memastikan transisi dari sistem yang sudah ada berjalan mulus. Pelaku pasar yang telah ada dosebut dapat dievaluasi kembali dalam proses tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia membuka peluang dilakukannya fit and proper test ulang terhadap para pelaku bursa. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi illegal broker dalam perdagangan komoditas.

"Market player-nya bisa jadi kita evaluasi lagi semuanya. Tapi kan transisi harus mulus, tidak boleh ada yang pending. Yang sudah terjadi di tempat lain ya carry over, tapi tentu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan arahan Presiden, supaya bursa ini sangat kredibel," ujarnya.

"Termasuk mungkin pelakunya juga kita akan lakukan evaluasi. Bisa jadi fit and proper test ulang, kita tidak boleh lagi ada namanya illegal broker dan sebagainya," lanjut Sarjito.

Ia turut menyebutkan, bursa mineral dan komoditas strategis tersebut harus mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Dengan ketentuan tersebut, perdagangan melalui bursa nantinya bersifat wajib.

"Beroperasi 1 Januari 2027, artinya mandatory itu. Jadi, pasar-pasarnya kayak pasar saham bertransaksinya di Bursa Efek Indonesia, tidak boleh ini kan begitu," tuturSarjito.

Ia memambahkan, waktu persiapan bursa mineral dan komoditas strategis sangat terbatas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bursa itu disebut harus diundangkan pada 17 September 2026.

Sarjito menambahkan, pembentukan bursa tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh OJK karena membutuhkan kerja bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

"We cannot do it on our own. Karena ini menyangkut pihak-pihak lain. Kalau pihak lain tidak mendukung, ya susah. InsyaAllah nanti kita akan melobi supaya mereka mendukung cita-cita tersebut, tercipta dengan baik," urai Sarjito.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto