Menuju konten utama

Akun Perdagangan Aset Digital Tembus 22,93 Juta per Juli 2026

Akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia capai 22,93 juta. OJK ingatkan pentingnya literasi keuangan digital untuk cegah risiko kerugian.

Akun Perdagangan Aset Digital Tembus 22,93 Juta per Juli 2026
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, jumlah akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026.

Jumlah tersebut sejalan dengan pertumbuhan transaksi aset keuangan digital seperti kripto yang mencapai Rp20,52 triliun dan derivatif aset keuangan digital yang mencapai Rp3,41 triliun.

Hernawan menambahkan, perkembangan tersebut menunjukkan keuangan digital telah menjadi bagian dari ekosistem keuangan nasional.

"Keberhasilan transformasi digital diukur dari seberapa besar inovasi dipercaya, aman digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia," ujarnya dalam acara OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Hernawan, jumlah konsumen itu menandakan industri perdagangan aset keuangan digital tidak dapat dipandang sebagai sektor kecil, serta perlu diikuti dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Sejalan dengan itu, aspek tanggung jawab OJK terhadap konsumen juga menjadi makin krusial.

"22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awam pengguna teknologi. Kita meyakini bahwa teman-teman mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya, dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kita bangun bersama, tentunya yang semua berada di dalam ruangan ini," sambung Hernawan.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap perkembangan industri aset keuangan digital sebagai bentuk mitigasi risiko.

Untuk itu, OJK meluncurkan Buku Saku Keuangan Digital. Buku tersebut berisikan tentang industri aset keuangan digital, kerangka regulasi, serta risiko produk. Ia pun turut mengajak asosiasi dan pelaku industri untuk ikut menyebarluaskan informasi tersebut kepada konsumen.

"Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana