tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi hebohnya penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, aktivis kawakan asal Pati yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
OJK menegaskan langkah tegas perbankan membekukan sementara transaksi nasabah bukanlah aksi sepihak, melainkan prosedur resmi yang dilindungi oleh hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perbankan nasional memiliki pijakan regulasi yang kuat untuk mengambil tindakan tersebut. Salah satu benteng utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dengan aturan ini, bank memiliki kewenangan penuh untuk mengamankan dan menghentikan sementara transaksi yang terindikasi membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
"Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," kata Dian kepada Tirto, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dian, OJK juga telah mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
"Adapun pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain, di dalam peraturan terkait dari PPATK," ujarnya.
Dian menjelaskan penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu kondisi yang mewajibkan PJK melakukan penundaan transaksi adalah ketika menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut," kata Dian.
Ia menambahkan penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.
Terkait kasus rekening warga Pati yang menjadi perhatian publik, OJK menyatakan tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait. OJK juga masih melakukan pendalaman terhadap langkah yang telah dilakukan bank.
"OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait," ujar Dian.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK sejauh ini, bank tersebut disebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku ketika melakukan penundaan transaksi.
"Bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," katanya.
Dian menegaskan OJK akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut, serta mengambil tindakan apabila hasil pendalaman dan pengawasan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada," tutur Dian.
Dian memastikan OJK tetap memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk pemulihan akses rekening apabila seluruh proses selama masa penundaan telah selesai dan kesimpulan telah dicapai.
"OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut, OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman," katanya.
Dian mengatakan penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi bagian dari pengawasan OJK. Menurutnya, isu terkait rekening perbankan dapat berdampak lebih luas terhadap persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan keuangan.
"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujarnya.
Ia menilai penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan justru merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan.
"Namun demikian, perlu untuk kami sampaikan pula bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan," kata Dian.
Dian menjelaskan penundaan transaksi bersifat sementara dan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya dapat dibuka kembali.
"Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ujarnya.
Dengan demikian, OJK menilai pemahaman mengenai mekanisme penundaan transaksi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa prosedur tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan para pihak dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































