tirto.id - Tekanan publik untuk menyoroti kesejahteraan anggota DPR terus bergulir. Setelah ramai protes yang berujung demonstrasi soal tunjangan rumah, kini uang pensiun wakil rakyat juga dipersoalkan.
Seorang Psikolog bernama Lita Linggayani dan seorang Advokat, Syamsul Jahidin, menggugat uji materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Berdasarkan gugatan yang teregistrasi di MK per 30 September 2025, mereka ingin jatah uang pensiunan DPR dihapus.
Merujuk perkara nomor 176/PUU-XXIII ini, dua penggugat mempermasalahkan Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang tersebut. Tiga pasal tersebut dianggap menjadi celah atau dasar selama ini mantan anggota atau pimpinan DPR mendapat uang pensiun setiap bulannya.
Menurut para penggugat, pemberian jatah pensiun bagi DPR tidak selaras dengan spirit konstitusi UUD 1945, persisnya Pasal 28D Ayat 1 yang menegaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Mereka menilai, ada ketimpangan nyata antara wakil rakyat di parlemen dan rakyat pada umumnya dalam memperoleh hak pensiun. Sebab, pejabat DPR bisa mendapat hak pensiun dengan hanya kerja lima tahun atau sesuai periode terpilihnya. Tapi, para aparatur sipil negara lainnya maupun pekerja swasta lainnya di luar pemerintahan mesti bekerja hingga puluhan tahun sampai pensiun demi mendapat hak hari tua.
“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar Anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan hanya 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” kata Lita merujuk petikan gugatan.
Senada, pemohon satunya, Syamsul Jahidin juga menekankan pemberian hak pensiun kepada DPR terasa sangat timpang jika dibandingkan dengan nasib tenaga guru honorer, yang tak mendapat keistimewaan serupa. Menurutnya, alokasi APBN selama ini untuk dana pensiunan DPR yang uangnya dari pajak rakyat telah nyata membuka jurang antara si makmur dan si susah.
“Kehidupan sosial masyarakat yang belum membaik, tapi anggota DPR sejahtera,” kata Syamsul dalam gugatan.
Lebih dari 5 ribu anggota DPR menguras Rp226 miliar APBN untuk dana pensiun
Para penggugat menghitung beban fiskal yang ditanggung pajak rakyat selama negara membayarkan hak pensiun pejabat DPR. Merujuk 45 tahun atau sejak waktu pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya total anggota DPR mencapai 5.175 orang dari sembilan periode selama parlemen berdiri.Dari perhitungan para pemohon, jika ada ribuan pensiunan DPR, maka APBN sedikitnya telah mengeluarkan senilai Rp226 miliar. Jumlah ini merujuk pada perhitungan gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan batas persenan pensiun berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Beleid itu menyebutkan besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun. Adapun rinciannya, perhitungan dana pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 bagi pejabat DPR dua periode jabatan, Rp2.935.704 untuk satu periode jabatan dan Rp401.894 yang menjabat satu sampai enam bulan.
“Bahwa dengan hal ini kerugian sangat nyata timbul yang dialami Pemohon I dan Pemohon II karena beban pajak yang digunakan untuk membayar manfaat pensiun yang tidak tepat,” kata para penggugat, yang juga merasa rugi karena Jaminan Hari Tua diberikan kepada pensiunan DPR sebesar Rp15 juta tanpa syarat berarti.
Keberatan para penggugat juga berdasar pada kinerja DPR selama ini. Mereka menekankan masalah laten anggota DPR dalam fungsi legislasinya. Masalah seperti tak hadir, kedapatan main game dan tidur dalam persidangan, dianggap perilaku yang melekat bagi wakil rakyat. Sedangkan, mereka diganjar fasilitas dan pendapatan yang tidak bisa dibilang sedikit.
Merespons gugatan ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan segala fasilitas dan tunjangan yang dinikmati DPR berdasar aturan yang berlaku. Sehingga segala perubahan kalaupun ada harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami hargai aspirasi, tetapi semuanya itu ada aturannya, lihat dahulu aturannya. Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga lain, tetapi aturannya ini menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” kata Puan pada Kamis (2/10).
Berapa Pendapatan DPR?
Adapun merujuk PP Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR berbeda berdasar tingkat jabatan. Ketua DPR, misalnya, menerima Rp5,04 juta per bulan dan wakil ketua Rp4,62 juta. Sedangkan, anggota DPR diganjar Rp4,2 juta.
Bukan cuma gaji pokok, setiap pimpinan dan anggota parlemen pun mendapat berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Tunjangan itu mulai dari tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen. Juga ada tunjangan jabatan, tunjangan PPh, tunjangan kehormatan, sampai uang sidang atau paket. Mereka pula mendapat tunjangan peningkatan, tunjangan komunikasi intensif, fungsi pengawasan dan anggaran, serta tunjangan beras per jiwa. Biaya perjalanan harian tak lepas ditanggung hingga Rp500 ribu, yang dalam praktiknya dibantu asisten anggota, dan mereka mendapat jatah Rp2,25 juta per bulan.
Ditambah, pejabat DPR diganjar bantuan listrik dan telepon senilai Rp16,47 juta. DPR juga sebelumnya mendapat alokasi pemeliharaan rumah jabatan senilai Rp juta per tahun di Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata Jakarta Selatan dan Rp5 juta per tahun di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, tunjangan ini sempat dihapus dan diganti dengan tunjangan perumahan yang nominalnya Rp 0 juta per bulan.
Belakangan, tunjangan tempat tinggal puluhan juta itu dibatalkan diberikan setelah ada protes publik. Sehingga, kalau ditotal tanpa mengurangi tunjangan rumah, sebenarnya DPR diganjar pendapatan mencapai Rp104 juta setiap bulannya.
Bola Panas di MK
Advokat dan pegiat antikorupsi dari Themis Indonesia, Dudy Agung, mengatakan ide dan logika hukum penggugat sudah cukup solid. Dia mengatakan memang perlu adanya pengkajian ulang soal kebijakan pensiunan DPR yang berlakunya seumur hidup, meski hanya bekerja sebentar.
Pensiunan DPR menurutnya sudah cukup bergantung hidup semasa dia menjabat. “Ada dua poin yang intinya kenapa DPR tidak perlu dapat pensiun karena masa kerjanya hanya lima tahun. Dan selama masa kerja sudah mendapat gaji dan tunjangan sudah lebih dari cukup. Dari logika hukumnya sudah sangat rasional” kata Agung kepada Tirto, Jumat (3/10/2025).
Namun, Agung tidak bisa berharap banyak pada hakim MK. Gugatan ini kemungkinan bakal mentok. Ini tidak terlepas dari unsur politik hukum yang sulit tidak dipertimbangkan para hakim.
“Kalau ditanya apakah hakim MK mengabulkan atau tidak, saya rasa akan tidak. Karena pola-pola yang selama ini ada jika beririsan dengan kepentingan DPR, hakim MK selalu ambil jalan untuk tidak mengusik kepentingan DPR. Saya menduganya nanti alasannya MK merujuk mekanisme open legal policy,” kata dia.
Open legal policy yang Agung maksud adalah perubahan substansi pasal yang digugat pemohon hanya bisa melalui mekanisme revisi yang dilakoni pemerintah dan DPR sendiri, sehingga mesti didorong upaya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 itu. Agung menekankan keputusan MK soal gugatan ini mesti dilihat bahwa hakim MK tak terlepas dari representasi politik, yang beririsan pula dengan kepentingan politisi parlemen.
Nama seperti Hakim MK Arsul Sani, yang sempat menjabat di Komisi III DPR dari Fraksi PPP, merupakan hal nyata bahwa ada indikasi perpanjangan tangan dewan di MK. Agung mengingatkan bagaimana reaksi parlemen atas putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Saat itu berhembus isu, DPR akan mendorong revisi UU MK karena dianggap kewenangannya berlebih. “MK akan cari jalan aman karena ini [uang pensiunan DPR] mengganggu kepentingan DPR bagi MK,” kata Agung.
Paradoks tak ada batas umur DPR dan produktivitas yang tak memuaskan
Pendapat berbeda disampaikan Lucius Karus. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi ini bilang, peluang MK mengabulkan gugatan ini sangat terbuka. Alasan utamanya karena Undang-undang 12/1980 itu sudah sangat lama tak disentuh oleh perubahan.“Perubahan paradigma terkait posisi DPR yang mungkin cukup berbeda dengan era orde baru terutama soal banyaknya tunjangan yang diterima anggota DPR adalah salah satu yang seharusnya menjadi alasan undang-undang ini dari kemarin-kemarin mestinya direvisi,” kata Lucius kepada Tirto, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, akan muskil berharap parlemen mendorong revisi beleid tersebut. Sebab, mau tak mau perubahan yang mengarah penghapusan revisi bakal merugikan mereka. Lucius mencontoh bagaimana DPR begitu cepat bahas revisi yang menguntungkan seperti UU Cipta Kerja hingga teranyar UU BUMN.
“Padahal setiap tahun masalah pensiun anggota DPR ini selalu diributkan publik. DPR seperti tuli mendengar kritikan publik itu,” tutur Lucius.
Dia menekankan aturan soal tidak ada batasan umur bagi anggota DPR juga menjadi titik celah yang melanggengkan uang pensiunan selama ini masih dinikmati.
“Itu artinya anggota DPR bisa menjabat sampai kapan pun jika terpilih. Itu artinya pula anggota DPR tak mengakui adanya waktu pensiun dalam jabatan itu. Kalau begitu mengapa harus diberi uang pensiun?” ucap dia.

Lucius mengatakan ada ironi antara kinerja buruk dan tunjangan pensiun DPR, yang menjadi preseden kenapa dana pensiun tak patut diberikan. Baginya, dana pensiun adalah bentuk apresiasi terhadap pengabdian seseorang kepada negara. Apresiasi itu diberikan atas kerja-kerja pejabat yang memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa.
Menurutnya, produktivitas legislasi DPR selalu jauh dari target dari periode ke periode di era reformasi. Formappi mencatat setidaknya tahun ini hanya empat target dari 52 RUU Prioritas 2025 yang bisa dirampungkan parlemen.
“Belum lagi bicara kualitas RUU. Nah UU IKN dan UU BUMN adalah dua contoh telak, betapa kualitas produk legislasi DPR sangat buruk. Bagaimana bisa dalam setahun dua RUU itu bisa direvisi. Itu kan sama sekali tidak menjamin kepastian hukum,” ujar dia.
Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Bernard Allvitro, mengatakan dana pensiunan DPR sudah selayaknya dicabut. Dengan begitu, beban fiskal setidaknya bisa berkurang.
Terlebih kini terjadi efisiensi anggaran besar-besaran untuk sejumlah kebijakan ambisius pemerintahan Prabowo Subianto seperti program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, alokasi dana pensiun ini lebih baik menambal anggaran jaringan perlindungan sosial yang berdampak langsung bagi rakyat.
“Kami sangat mendukung dana pensiun DPR ini dialihkan untuk menunjang dana kesehatan hingga pendidikan,” kata dia kepada Tirto, Jumat (3/10/2025).
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































