Menuju konten utama

MK Diminta Hapus Uang Pensiun DPR, Puan: Semua Ada Aturannya

Puan Maharani meminta memperhatikan dasar hukum pemberian fasilitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR.

MK Diminta Hapus Uang Pensiun DPR, Puan: Semua Ada Aturannya
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal permintaan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. Puan mengapresiasi gugatan tersebut.

“Kami hargai aspirasi, tetapi semuanya itu ada aturannya, lihat dahulu aturannya,” kata Puan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Politisi PDIP itu meminta semua pihak untuk memperhatikan dasar hukum pemberian fasilitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota dewan. Sebab, kata dia, aturan terkait uang pensiun tidak hanya mengatur satu lembaga.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tetapi aturannya ini, kan, menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” ucap Puan.

Sebelumnya, Psikolog, Lita Linggayani Gading, bersama advokat bernama Syamsul Jahidin menggugat aturan jatah pensiun bagi anggota DPR RI. Mereka meminta kepada majelis hakim untuk menghapus hak pensiun yang diterima oleh para anggota DPR.

Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sebagai pemohon, Lita menegaskan bahwa dirinya tidak rela uang pajak yang dibayarkannya kepada negara digunakan untuk menanggung pembayaran pensiun bagi anggota DPR yang hanya lima tahun menjabat di parlemen.

Lita dan Syamsul juga mendalilkan bahwa pensiun DPR yang berlaku seumur hidup dapat menjadi beban bagi keuangan negara. Menurut mereka, upaya membayarkan pensiun kepada anggota DPR menjadi kontras dengan keberpihakan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

"Norma ini secara substantif menciptakan banyaknya anggota DPR RI yang mendapatkan hak pensiun yang menjadi beban APBN karena sejak diundangkan sudah 45 tahun lalu dibagi dengan masa pemilihan 9 periode maka terdapat 5.175 orang yang mendapat hak pensiun hanya dengan bekerja 5 tahun saja," kata Lita dan Syamsul.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama