Menuju konten utama

ICW Tagih Transparansi Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

ICW melayangkan dokumen surat keberatan atas permintaan informasi seputar rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

ICW Tagih Transparansi Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
(Kiri ke kanan) Peneliti ICW Egi Primayogha, Seira Tamara, Yassar Aulia usai menyerahkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan dokumen surat keberatan atas permintaan informasi seputar rincian gaji dan tunjangan anggota dewan yang tak kunjung mendapat respons dari DPR RI. ICW menagih transparansi tersebut sebab dinilai sudah melewati hampir 2 pekan hari kerja.

“Hari ini kami dari Indonesia Corruption Watch datang untuk memberikan dokumen surat keberatan atas permintaan informasi yang kami kirimkan pada tanggal 21 Agustus lalu,” ujar peneliti ICW, Seira Tamara, usai menyerahkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (12/9/2025).

Menurut Seira, informasi yang diminta tidak hanya terkait gaji dan tunjangan, tetapi juga laporan pertanggungjawaban atas dana kunjungan daerah pemilihan (dapil) serta dana reses.

“Karena sudah lewat dari 10 hari kerja dan tidak ada tanggapan sama sekali terhadap permintaan informasi tersebut hari ini, 12 September, kami datang memberikan surat keberatan atas permintaan informasi yang tidak ditanggapi,” tuturnya.

Selain menyampaikan surat keberatan, ICW juga mengajukan permintaan informasi baru terkait dokumen resmi hasil konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi, yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pernyataannya, Dasco menyebut DPR telah melakukan moratorium kunjungan luar negeri dan menghentikan tunjangan rumah dinas.

“Agar informasinya bisa lebih jelas kita dapatkan [salinan dokumen]. Karena kalau kita lihat hanya dari pemberitaan yang ada di media, meskipun tunjangannya sudah dinyatakan diberhentikan, tetapi secara umum komponennya itu masih ada komponen yang justru jumlahnya nominalnya itu meningkat,” katanya.

“Sehingga secara total walaupun disampaikan tunjangan rumah dinasnya itu sudah tidak diberikan lagi, tapi nominal take home pay-nya justru malah jadi naik,” sambung Seira.

Peneliti ICW lainnya, Egi Primayogha, menambahkan bahwa DPR wajib membuka detail penggunaan anggaran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut ICW transparansi secara rinci merupakan hal yang penting untuk menghilangkan asumsi liar di masyarakat.

“Karena itu adalah anggaran yang dialokasikan dari pajak milik publik. Jadi tidak ada alasan untuk menutup-nutupi anggaran publik sekecil apa pun,” katanya.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama