tirto.id - Pemerintah tengah mematangkan skema dana pensiun bagi atlet sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan menjamin kesejahteraan mereka setelah pensiun dari dunia olahraga. Skema tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan menitikberatkan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang transparan.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, mengatakan atlet memiliki masa karier yang relatif lebih singkat dibandingkan profesi lain. Karena itu, menurut dia, negara perlu menyiapkan jaminan kehidupan bagi atlet ketika sudah tidak lagi aktif bertanding.
“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (pensiun) lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun,” ujar Erick dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Erick, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menetapkan skema dana pensiun tersebut. Salah satu fokus utama ialah memastikan pengelolaannya berlangsung secara akuntabel dan tidak mengulang persoalan penyalahgunaan dana pensiun yang pernah terjadi sebelumnya.
Untuk itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggandeng sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pakar olahraga dalam proses penyusunannya.
“Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi,” kata Erick.
Ia menjelaskan, penyusunan skema dana pensiun atlet memiliki tantangan tersendiri karena berbeda dengan pekerja formal yang memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Selama ini, program dana pensiun umumnya berasal dari potongan gaji bulanan, sedangkan atlet tidak memiliki pola pendapatan yang sama.
“Nah, atlet tidak ada gaji bulanan. Tidak ada uang juara. Ini yang kita sedang godok bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa continue, sustain,” ujar Erick.
Selain merancang mekanisme pendanaan, pemerintah juga mempelajari praktik penyelenggaraan dana pensiun atlet di sejumlah negara. Erick menyebut Malaysia dan India menjadi beberapa negara yang dijadikan rujukan sebelum pemerintah menetapkan model yang dinilai paling sesuai diterapkan di Indonesia.
“Kalau Malaysia-India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa,” ujarnya.
Penyusunan skema tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur hak atlet atas jaminan sosial dan penghargaan. Melalui skema itu, pemerintah berharap kesejahteraan atlet dapat terjamin secara berkelanjutan, mulai dari masa aktif bertanding hingga memasuki masa pensiun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































