tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet dengan membuka layanan saluran pengaduan khusus bagi korban.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menegaskan, layanan ini disediakan agar para atlet yang menjadi korban memiliki wadah yang aman untuk melapor dan segera mendapatkan perlindungan.
"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," kata Menpora Erick dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Atlet maupun insan olahraga yang menjadi korban dapat melapor melalui surat elektronik resmi ke pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
Kemenpora juga menyediakan narahubung atas nama Wury yang dapat dihubungi melalui nomor telepon 085645882882.
Erick menekankan, pihaknya akan memastikan setiap atlet mendapatkan perlindungan yang layak dan bermartabat.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan yang mengabdikan dirinya untuk bangsa," ujar Menpora Erick.
Ia juga memberikan pesan moril kepada seluruh atlet agar tidak takut untuk bersuara jika mengalami tindakan kekerasan dan perundungan.
"Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun, di tingkat mana pun. Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri," tegasnya.
Pembukaan layanan aduan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam Kemenpora atas mencuatnya dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang diduga melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia.
Terkait kasus tersebut, Kemenpora mendukung penuh langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang telah mengambil tindakan awal dengan membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas dugaan itu secara rinci dan serius.
Kemenpora menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan FPTI, atlet, dan keluarga terdampak, termasuk memfasilitasi pendampingan hukum serta psikologis bagi korban.
Apabila dugaan tersebut terbukti, Kemenpora mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi terberat, termasuk larangan seumur hidup beraktivitas di dunia olahraga.
Tidak hanya sanksi keolahragaan, Kemenpora juga meminta agar pelaku diproses hukum secara tegas sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenpora juga mengingatkan seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga agar menempatkan perlindungan atlet sebagai prioritas utama.
Semua pihak diharapkan membuka diri untuk menerima laporan jika ada atlet yang mengalami tindak pidana seksual, kekerasan fisik, maupun perundungan.
Sebelumnya, Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menonaktifkan sementara pelatih Hendra Basir atas dugaan kekerasaan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet. FPTI saat ini masih melakukan investigasi kasus tersebut.
Pelaporan delapan atlet itu dilakukan pada 28 Januari 2026 kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid.
Penonaktifan Hendra Basir mencuat setelah beredar Surat Keputusan Nomor: 0209/SKP/PP.NAS/II/2026 tentang Penonaktifan Sementara Kepala Pelatih Pelatnas FPTI. Surat tertanggal 9 Februari 2026 itu, ditandatangani Yenny Wahid.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































