tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual (KS) terhadap atlet. Ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni dilarang terlibat dalam dunia olahraga seumur hidup.
Pernyataan itu disampaikan Erick menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pelatnas Panjat Tebing.
"Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora mengimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku," tegas Erick dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026).
Selain sanksi pemecatan secara permanen dari arena olahraga, Erick mendesak agar kasus semacam ini harus dibawa ke ranah hukum pidana secara tegas.
"Apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Menpora Erick.
Sikap tegas ini mencuat menyusul laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet yang menyeret nama pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia, Hendra Basir.
Erick menaruh empati dan memberikan dukungan penuh kepada para korban beserta keluarga yang terdampak atas kejadian tersebut.
Bagi Erick, olahraga merupakan instrumen penting dalam pembangunan karakter pemuda sekaligus wujud kedigdayaan bangsa di tingkat internasional.
"Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum," kata Menpora Erick.
"Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka ada muruah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid telah menerima laporan dari delapan atlet tersebut pada 28 Januari 2026.
Merespons aduan itu, FPTI kini tengah melakukan investigasi menyeluruh.
Sebagai langkah awal, FPTI telah menonaktifkan sementara Hendra Basir dari posisinya sebagai kepala pelatih.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 0209/SKP/PP.NAS/II/2026 yang ditandatangani oleh Yenny Wahid pada 9 Februari 2026.
Di sisi lain, Hendra Basir secara tegas membantah tudingan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan anak asuhnya tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga SK penonaktifannya diterbitkan, dirinya tidak pernah dipanggil oleh pihak FPTI untuk dimintai klarifikasi.
"Silakan ditanyakan kepada delapan atlet terkait, bagian yang mana saya melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa malam.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























