tirto.id - Polisi mentapkan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota sebagai tersangka asus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penyanyi jebolan kompetisi Indonesian Idol itu menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial RM dan RS.
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Eka Putra Astawa seperti dikutip Antara, Sabtu (21/2/2026).
Kini, ketiga tersangka diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
Eka menuturkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Piche Kota dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA telah didalami oleh penyidik. Eka menuturkan, Polres Belu berkomitmen menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut secara serius.
“Yang kami dapat infokan sementara bahwa terlapor oleh korban adalah RM Cs,” ujar Eka seperti dikutip Antara, Kamis (19/2/2026).
Menurut Eka menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 1 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Eka menambahkan, Polres Belu telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
“Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/1/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT,” tambah dia.
Polres Belu menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masuk tirto.id

































