tirto.id - Tim penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pencegahan dan penangkalan terhadap Richard Lee untuk berpergian ke luar negeri (LN). Richard Lee dicekal buntut statusnya sebagai tersangka, tetapi tak ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Pencekalan kepada Richard Lee dilakukan karena dirinya tidak dilakukan penahanan meski sudah berstatus tersangka. Budi menerangkan pencekalan ini pun dapat diperpanjang kembali jika dirasa diperlukan oleh penyidik.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," tutur Budi.
Budi menjelaskan tim penyidik juga melakukan pemanggilan kembali kepada Richard Lee pekan depan. Pemanggilan ini untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas dan tertunda.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) dilansir dari Antara.
Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya.
Majelis hakim juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































