tirto.id - Dokter sekaligus kreator konten Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran produk kecantikan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana direncanakan digelar Senin (2/2/2026) mendatang.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru Rahutomo, mengatakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan pada 22 Januari 2026 lalu. Pihak kepolisian, kata Andaru, akan menghargai setiap upaya hukum dari tersangka.
"Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," kata Andaru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Andaru menuturkan bahwa kepolisian akan menghadapi praperadilan itu dengan mempersiapkan kelengkapan barang bukti yang diperlukan. Saat ini, Polda Metro masih menunggu panggilan dari PN Jaksel untuk menghadapi sidang ini.
Menurut Andaru, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan ketika ada keputusan dari persidangan setelah pengadilan menetapkan status tersangka itu sah atau tidak.
"Tentu penyidik akan menyiapkan semua baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu akan diuji sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan dan akn diuji nanti di sidang prapid," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan peipuan produk kecantikan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yag akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan terlapor Richard Lee.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































