Menuju konten utama

Warga Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan

Dalam KUHAP baru juga diatur soal objek praperadilan lainya yaitu soal penyitaan tehadap benda yang tidak ada hubungannya dengan sebuah perkara.

Warga Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan berkas penjelasan Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kedua kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat untuk mendengarkan penjelasan Presiden yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum terkait RUU Penyesuaian Pidana yang disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang diluar KUHAP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam undang-undang KUHAP agar selaras dengan sistem pidanaan baru, dan rencana pembentukan Panja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, terdapat kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kata Edward, salah satunya adalah terkait dengan meluasnya objek praperadilan.

Edward mengatakan, dengan adanya KUHAP baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) ini, masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika laporannya ke pihak kepolisian tidak ditindaklanjuti.

"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

"Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak dianggap bisa praperadilan," tambahnya.

Edward mengatakan, dalam KUHAP baru juga diatur soal objek praperadilan lainya yaitu soal penyitaan tehadap benda yang tidak ada hubungannya dengan sebuah perkara.

"Yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa praperadilan praperadilan, penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan praperadilan," ujar Edward.

Dalam KUHAP lama, disebutkan bahwa objek praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan atau penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan; dan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya pengertian penyidikan atau penuntutan.

Sementara, dalam KUHAP baru praperadialn diatur pada Pasal 158, yang berbunyi:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

c. permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama