Menuju konten utama

Wamenkum: Penyidik Utama Polri di KUHAP Bukan Kemauan Pemerintah

Eddy Hiariej menyebut, keputusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan polisi sebagai penyidik utama.

Wamenkum: Penyidik Utama Polri di KUHAP Bukan Kemauan Pemerintah
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). (FOTO/Dok. Hum Kemenkum)

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, penyebutan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukan keinginan pemerintah maupun DPR. Pria yang dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej itu menyebut, keputusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Istilah Polri penyidik utama itu, bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Edward juga mengatakan bahwa Polri menjadi penyidik utama untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil," ujar Edward.

Dia menyebut, fungsi Polri untuk melakukan koordinasi dan pengawasan bukan hal baru. Katanya, dalam KUHAP lama juga telah dijelaskan bahwa Polri memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan.

"Sebetulnya mengenai Polri ini sebagai korwas itu bukan hal yang baru, baca dengan baik Pasal 6 KUHAP yang lama itu ada di dalam penjelasannya mengatakan bahwa Polri itu adalah koordinator pengawasan," tutur Edward.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Polri menjadi penyidik utama dalam KUHAP merupakan bentuk criminal justice system.

"Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita," kata Supratman.

Dalam KUHAP baru, Pasal 6 menyatakan:

(1) Penyidik terdiri atas:

a. Penyidik Polri

b. PPNS; dan

c. Penyidik Tertentu

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher