tirto.id - Kompolnas mengungkap bahwa Polri masih transisi dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kompolnas pun menyatakan bahwa panduan dan pedoman yang dikeluarkan Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di tubuh kepolisian belum bersifat final. Sebab, pedoman yang dikeluarkan Kabareskrim itu hanya bersifat petunjuk di masa transisi.
"Yang sementara kami pantau, petunjuk dan arahan Kabareskrim Polri itu kan dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian. Itu kaitannya dengan teknik penyelidikan dan penyidikan," ucap Komisioner Kompolnas, Yusuf, dalam konferensi pers kinerja 2025 dan proyeksi 2026 di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, menambahkan bahwa Polri harus mengeluarkan aturan turunan lain di masa depan. Namun, saat ini memang masa peralihan, di mana penyidik masih harus mempelajari aturan dalam KUHP dan KUHAP baru.
"Jadi belum sampai kepada penyusunan peraturan-peraturan Kapolri atau peraturan kepolisan. Nanti kita akan menunggu yang dinamakan Perkaba (Peraturan Kabareskrim) atau Perpol (Peraturan Kepolisian) atau Peraturan Kapolri yang khusus pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut," ujar Arief.
Di sisi lain, Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyatakan, reserse menjadi satuan kerja yang paling banyak persoalan diadukan masyarakat. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru ini, Anam menekankan bahwa pengawasan dari Kompolnas atas penerapannya terus dilakukan.
Anam menegaskan, hal itu demi memastikan tidak adanya kesewenang-wenangan penyidik dengan dalih penerapan aturan baru tersebut. Termasuk mengenai pertimbangan penahanan.
Dalam KUHP dan KUHAP baru, diketahui bahwa alasan penahanan yang sebelumnya karena tersangka berkemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Namun, aturan baru menambahkan ketentuan penahanan boleh dilakukan apabila ada penghalangan proses penyidikan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Kita lihat, kita akan monitoring bagaimana perkembangan ke depan. Apakah mereka mau bikin Perkaba ataukah Perpol dan sebagainya, dan memastikan proses harus akuntabel. karena menahan orang itu membatasi kemerdekaan orang, mengganggu hak asasi manusia," tutur Anam.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































