Menuju konten utama

Pemerintah Susun Aturan Turunan KUHAP, Atur soal BAP Pakai AI

Supratman menambahkan, pemerintah juga akan mengatur soal penerapan hukuman mati dalam aturan turunan KUHAP yang tengah disusun tersebut.

Pemerintah Susun Aturan Turunan KUHAP, Atur soal BAP Pakai AI
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut pemerintah masih menyusun aturan turunan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Supratman mengaku akan ada aturan soal penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pencatatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain," kata Supratman, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

"Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan Al, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya," tambahnya.

Selain soal penggunaan teknologi, Supratman menuturkan, sejumlah aturan lainnya juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk dibuat aturan pelaksanaannya termasuk mengenai tata cara pemberian pidana mati.

"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR," ujar Supratman.

Dia menyebut, rancangan aturan mengenai hukum adat juga masih dipersiapkan. Katanya, akan ada rancangan mengenai Peraturan Pelaksanaan KUHAP dan lain-lain.

"Ini dalam proses, antar kementerian sekarang. Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin," tutur Supratman.

Supratman mengatakan, seluruh kemajuan yang tertuang dalam KUHAP baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) ini akan dimaksimalkan guna berfokus pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita," tutur Supratman.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher