tirto.id - Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menyebut bahwa hawa otoriter terselubung dalam KUHAP yang baru saja berlaku pada Jumat (2/1/2026). Dia menilai, saat ini warga Indonesia telah hidup dalam sistem politik yang sangat restriktif.
"Kalau dikatakan bahwa KUHAP ini adalah hasil dari inkompeten DPR dan pemerintah, itu malah mungkin menyelubungi fitrah otoriter dari pemerintah sekarang," kata Marzuki, dalam diskusi bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, yang disiarkan melalui kanal Youtube YLBHI, Jumat.
Bahkan, sosok yang sempat menjabat Sekretaris Kabinet Indonesia di era Gus Dur itu mengatakan, KUHAP baru tersebut merupakan pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang dibalut dengan baju hukum. Katanya, KUHAP seharusnya menjadi benteng terakhir bagi warga negara.
"[KUHAP merupakan] benteng terakhir untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan," ujar Marzuki.
Dia menerangkan, dengan disahkannya KUHAP baru ini, perlindungan warga telah runtuh. Masyarakat sudah tidak memiliki pertahanan secara hukum. Dia mencontohkan banyaknya aktivis yang ditangkap selama dan setelah demostrasi Agustus, tanpa adanya dasar hukum jelas.
Lebih lanjut, Marzuki menyebut bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami kemerosotan politik, bahkan menuju pada sistem politik otoriter.
Ia tidak lagi menyebut pemerintahan saat ini inkompeten. Sebab menurutnya, jika memang inkompeten, kerusakannya masih bisa diperbaiki dan dikoreksi.
Marzuki menilai, jika pemerintah dan kekuasaan telah merujuk pada otoriterisme, Indonesia saat ini sudah bukan lagi dalam keadaan darurat, melainkan sangat krisis.
"Karena kalau inkompeten saja masih bisa dirapikan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi. Tapi kalau fitroh dari pemerintah dan kekuasaan sudah otoritarian, menjunjung otoritarianisme, kita enggak lagi darurat, tetapi sudah masuk ke dalam kondisi yang sangat krisis," tutur Marzuki.
Oleh karena itu, Marzuki siap untuk mengikuti seruan para koalisi untuk menyadarkan masyarakat bahwa Indonesia akan menghadapi tantangan yang luar biasa. Dia menegaskan bahwa Undang-Undang KUHAP ini berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id

































