Menuju konten utama

KUHP Baru Lindungi 6 Lembaga dari Penghinaan, Presiden Termasuk

Eddy mengklaim, maksud menghina dalam delik pasal peghinaan lembaga negara adalah menistakan atau fitnah, bukan penyampaian kritik.

KUHP Baru Lindungi 6 Lembaga dari Penghinaan, Presiden Termasuk
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan enam lembaga negara yang dilindungi oleh Pasal 240 dan 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penghinaan terhadap lembaga negara.

Pria yang kerap disapa Eddy Hiariej ini menerangkan, enam lembaga negara yang dilindungi ini telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan pembaharuan dari KUHP lama. Keenam lembaga tersebut yaitu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina. Kapolres dihina itu bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP itu sudah dibatasi," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dia juga menjelaskan bahwa pasal ini bisa diterapkan berdasarkan dengan delik aduan. Eddy Hiariej menyatakan, yang bisa melakukan pengaduan adalah pimpinan lembaga negara tersebut. Katanya, pasal ini berdasarkan dengan keputusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

Pasal 240 KHUP yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) menyatakan:

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241 KUHP menyatakan:

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Eddy Hiariej menyebut bahwa pasal ini juga menegaskan bahwa kritik tetap bisa disampaikan. Dia mengklaim, maksud menghina dalam delik tersebut adalah menistakan atau fitnah, bukan penyampaian kritik.

"Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah, dengan menghujat seseorang atau memfitnah itu adalah tindak pidana," tutur Edward.

Sementara itu, terdapat pula aturan khusus dalam KUHP yang mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat (1) KUHP yang menyatakan Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian, Pasal 218 ayat (2) KUHP yang menyatakan Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher