tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Pasal 411 KUHP tentang perzinahan tidak jauh berbeda dengan aturan dalam KUHP lama. Menurut Supratman, yang berbeda hanya mengenai perlindungan anak.
"Satu-satunya yang baru adalah karena di dalam KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga, ada hubungan pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," kata Supratman, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman mengatakan perzinahan ini hanya bisa dilaporkan berdasarkan delik aduan. Dia menyebut yang bisa mengadu adalah pasangan atau orang tua dan anak.
"Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,"ujar Supratman.
Supratman menyebut saat dibahas di DPR bersama dengan pemerintah, pasal ini juga banyak menimbulkan perdebatan di antara partai-partai mengenai moralitas. Katanya, partai yang berideologi nasionalis maupun agama menyampaikan pendapatnya, yang akhirnya menciptakan pasal perzinahan dalam KUHP baru ini.
"Jadi, ini perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis. Ini perdebatan soal kualitas di antara partai-partai baik yang berideologi partai-partai yang nasionalis maupun yang agama akhirnya lahir kompromi yang seperti ini,"tutur Supratman.
Dalam KUHP baru yang berlaku sejak Jumat (2/1/2025) Pasal 411 menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara, dalam KUHP lama hanya diatur soal ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah jika berselingkuh atau bagi pasangannya yang ikut serta, namun penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan dari pasangan yang sah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























