Menuju konten utama

OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun Sejak 2020 karena Faktor Efisiensi

Pembubaran ini dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, dari penurunan jumlah peserta hingga efisiensi skala ekonomi.

OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun Sejak 2020 karena Faktor Efisiensi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat ditemui usai acara konferensi pers Literasi Asuransi untuk Negeri di Jakarta, Jumat (18/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah membubarkan sebanyak 58 dana pensiun sejak 2020 hingga saat ini. Pembubaran tersebut didominasi oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Pembubaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari penurunan jumlah peserta hingga efisiensi skala ekonomi industri.

"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana pensiun yang telah dibubarkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (7/9/2026).

Ogi menjelaskan tren ini sejalan dengan dinamika global, di mana terjadi pergeseran skema dari manfaat pasti menuju iuran pasti. Kendati demikian, dia menyebut gelombang pembubaran ini bukan tanda mundurnya sektor secara keseluruhan.

"Ini kan tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan," ujarnya.

Menurut Ogi, perluasan jangkauan peserta sangat penting agar sektor ini bisa berfungsi optimal sebagai penopang finansial masyarakat di hari tua sekaligus membantu memutus rantai sandwich generation.

Oleh karena itu, OJK mendorong pemanfaatan teknologi digital dan inovasi produk untuk menggaet pekerja sektor informal, pelaku UMKM, hingga generasi muda.

Di sisi lain, hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU ini dirancang untuk memperluas jangkauan jaminan ketenagakerjaan, termasuk memasukkan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun. Ketentuan detail mengenai mekanisme tersebut nantinya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Meski puluhan dana pensiun dibubarkan, kinerja keuangan industri ini justru menunjukkan tren naik. OJK mencatat total aset industri dana pensiun per Juli 2026 menyentuh angka Rp1.699,99 triliun, meningkat 6,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Jika dirincikan, program pensiun wajib tercatat sebesar Rp1.290,80 triliun atau tumbuh 7,51 persen (yoy). Mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri.

Sedangkan program pensiun sukarela juga tumbuh 4,42 persen ddengan capaian sebesar Rp409,19 triliun.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi