Menuju konten utama

MK Sentil Pemohon Uji Aturan Dana Pensiun: Bapak Minta Fatwa

Pemohon mendalilkan UU P2SK belum memuat kewajiban perlindungan nilai riil manfaat pensiun melalui evaluasi berkala terhadap inflasi.

MK Sentil Pemohon Uji Aturan Dana Pensiun: Bapak Minta Fatwa
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 269/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian norma penyelenggaraan dana pensiun dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kamis (23/7/2026).

Pemohon, seorang pensiunan pegawai PT Telkom bernama Mustadinata Moestafa, mendalilkan UU P2SK belum memuat kewajiban perlindungan nilai riil manfaat pensiun melalui evaluasi berkala terhadap inflasi.

“Pemohon hanya memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap norma dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sehingga penyelenggaraan dana wajib pensiun mencakup mekanisme perlindungan riil manfaat pensiun,” ujar Hadi Purnomo, kuasa hukum Pemohon dalam persidangan.

Pemohon melihat BAB XII UU P2SK tidak memuat norma yang mewajibkan adanya mekanisme perlindungan nilai riil manfaat pensiun melalui evaluasi dan penyesuaian manfaat pensiun secara berkala dengan memperhatikan tingkat inflasi, kemampuan pendanaan dana pensiun, hasil investasi, dan keseimbangan aktuaria.

Karena UU P2SK tidak mewajibkan adanya norma mengenai perlindungan nilai riil manfaat pensiun, maka program dana pensiun juga tidak memuat mekanisme evaluasi dan penyesuaian manfaat pensiun secara berkala terhadap inflasi.

Hal ini, menurut Pemohon, menjadi dasar hubungan sebab akibat kerugian konstitusional antara berlakunya norma dalam UU P2SK dengan kerugian konstitusional yang dialaminya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyoroti bahwa Pemohon tidak mencantumkan pasal spesifik yang diuji, melainkan mempersoalkan keseluruhan BAB XII.

Guntur menilai materi permohonan tersebut cenderung menyerupai permintaan fatwa kepada MK.

“Kalau begini sebetulnya Pak Hadi meminta fatwa ini, kalau melihatnya, karena bukan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, minta fatwa, nah kalau minta fatwa apakah itu kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Guntur.

Senada dengan Guntur, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, meminta Pemohon untuk merumuskan ulang permohonannya.

Ia menegaskan pengujian undang-undang harus menyasar pada ayat atau pasal tertentu, bukan satu bab secara keseluruhan, sekaligus harus menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami.

Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin persidangan menambahkan bahwa sesuatu yang belum diatur dalam undang-undang tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, hal tersebut bisa saja diatur dalam regulasi lain atau peraturan pelaksanaan.

“Kalau kemudian tidak mengatur secara detail mungkin diatur di peraturan pelaksanaan,” ujar Suhartoyo.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan harus diserahkan kepada Mahkamah paling lambat Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG P2SK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama