Menuju konten utama

Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024? Simak Ketentuannya

Simak ketentuan usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2024. Ketahui pula cara menghitung uang pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja.

Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024? Simak Ketentuannya
Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Salah satu harapan para pekerja termasuk pegawai swasta di usia senja adalah bisa menikmati masa pensiun dengan nyaman dan terjamin. Hal ini bukan tidak mungkin, mengingat pensiunan swasta berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan berdasarkan masa kerja di sebuah perusahaan. Lalu, berapa usia pensiun karyawan swasta 2024?

Usia pensiun pegawai swasta secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada Pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Kemudian pada ayat 2 diterangkan bahwa mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 tahun.

Lalu, pada ayat 3 usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Terakhir, pada ayat 4 ditambahkan, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Merujuk regulasi tersebut, usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2024 adalah 58 tahun.

Apakah Karyawan Swasta Mendapat Uang Pensiun?

Karyawan swasta umumnya mendapatkan hak-hak tertentu ketika pensiun untuk menunjang kesejahteraan hidup karyawan. Uang pensiun bagian dari penghargaan dan jaminan bagi pekerja yang telah merampungkan masa kerjanya.

Perlu dipahami juga, pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi karena pekerja memasuki usia pensiun. Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau/uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Memahami uraian di atas, selain pesangon, perusahaan juga bisa saja memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan pensiun. Hal tersebut bukan menjadi kewajiban mutlak perusahaan mengingat aturan dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah “dan/atau” yang menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon saja, atau uang penghargaan masa kerja ditambah uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.

Cara Hitung Uang Pensiun Karyawan

Untuk mengetahui uang pesangon pensiunan, akan lebih baik jika memahami rumusnya terlebih dahulu. Berikut rumus rincian besaran pesangon pensiun dan penghargaan masa kerja Menurut Undang Undang (UU) Cipta Kerja setelah disahkan pada Oktober tahun 2023. Simak penjelasan di bawah ini.

Dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas komponen berikut:

  1. Upah pokok; dan
  2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut, menurut Pasal 56 PP 35/2021 pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 1,75 kali;
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
  3. Uang penggantian hak.
Adapun rumus untuk menghitung pesangon pensiun dan penghargaan masa kerja dijelaskan di bawah ini:

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji

Rumus Besaran Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan

Jumlah gaji pokok yang dimaksud dalam rumus tersebut adalah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara, masa kerja dihitung merupakan selisih tahun awal masuk kerja dan tahun pensiun. Adapun tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus di atas ialah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, juga berlaku untuk 1 bulan gaji.

Sebagai contoh, seorang karyawan mulai bekerja di satu perusahaan perikanan, ia pertama kali masuk kerja sejak tahun 2010 dan pada tahun 2015 ia mengalami PHK/pensiun. Upah pokok yang didapatkan karyawan setiap bulannya sebesar Rp5.000.000 dan setiap bulan Ia mendapatkan tunjangan tetap Rp1.000.000.

Selisih antara awal masuk kerja dan tahun pensiun adalah 5 Tahun, maka proses perhitungannya sebagai berikut:

Pesangon pensiun= (Rp5.000.000 + Rp1.000.000) x 5 Tahun x 1 bulan gaji = Rp 30 juta

Penghargaan masa kerja = (Rp5.000.000 + Rp1.000.000) x 2 ( Untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 2 bulan Upah) x 1 bulan = Rp12.000.000

Berdasarkan hasil perhitungan rumus di atas, maka uang pesangon yang harus didapatkan oleh karyawan adalah Rp30.000.000. Sementara, uang penghargaan masa kerja yang akan diterima Rp12.000.000.

Namun perlu diingat kembali, total pesangon akan disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan dan juga peraturan perusahaan.

Di bawah ini merupakan rincian pesangon yang diterima oleh pensiunan yang diamanatkan UU Cipta Kerja Setelah Keputusan MK Oktober 2023.

Besaran rincian uang pensiun karyawan telah diatur dalam UU Cipta Kerja akan diterima sesuai dengan masa kerjanya sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Besaran rincian uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.
Apabila perusahaan bemurah hati, karyawan pensiun perusahaan swasta mendapatkan uang penggantian hak untuk karyawan pensiun ditentukan berdasarkan:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya