tirto.id - Polri mengharapkan perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian dalam revisi Undang-Undang Kepolisian dapat memotivasi anggota bekerja lebih baik lagi. Revisi itu pun pertama kali diusulkan oleh DPR RI.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, salah satu poin yang diubah memang mengenai batas umur pensiun anggota Polri.
“Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan, terutama dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah,” ujar Kadiv Humas dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Disebutkan Sandi, apabila revisi dilakukan, upaya menjaga harkamtibmas akan dilakukan semakin maksimal.
“Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya,” ungkap Sandi.
Dalam Pasal 30 UU Polri yang berlaku saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian, yakni 58 tahun, dengan pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus sampai usia 60 tahun.
Sedangkan, dalam draf revisi UU Polri disinyalir batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk semua anggota Polri, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pejabat fungsional dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan juga dapat diperpanjang hingga usia 62 tahun. Selain itu, revisi tersebut juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Wacana revisi UU Polri ini ramai dikecam sejumlah pihak. Mereka memandang DPR mengabaikan efektivitas kerja personel pada usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka.
Terkait dengan kritik sejumlah aktivis mengenai poin-poin lain dalam revisi UU Polri, Sandi menyampaikan bahwa sinergi dengan lembaga lain tetap akan dilakukan. Kritik itu sendiri menyatakan bahwa revisi berpotensi menjadikan Polri mengambil sejumlah tugas lembaga lainnya.
Ditegaskan Sandi, apa yang ada di Undang-Undang Polri sendiri sejatinya sudah komprehensif. Oleh karenanya, sejumlah tugas yang dikhawatirkan direnggut Polri pun akan tetap pada tempatnya di lembaga-lembaga terkait.
“Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalah sinergitas dan soliditas semua lembaga,” jelas Kadiv Humas.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menyerahkan draf empat RUU yang usai disetujui menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Keempat RUU itu antara lain, RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya belum bisa langsung membahas tanpa persetujuan pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menunjuk wakilnya untuk membahas keempat RUU itu.
"Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak? Karena ini kan usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk keempat RUU oleh badan legislasi. Nanti siapa yang akan mewakili kemudian DIM-nya seperti apa, apakah pemerintah setuju dengan usulan DPR ya itu nanti akan kita bahas di pembahasan yang akan datang," kata Supratman di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri