Menuju konten utama

Dalih Pimpinan DPR soal Masa Pensiun Polisi di Revisi UU Polri

Dasco sebut rencana revisi UU Polri muncul usai DPR merevisi UU Kejaksaan perihal usia pensiun dan usia jabatan fungsional.

Dalih Pimpinan DPR soal Masa Pensiun Polisi di Revisi UU Polri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rencana revisi UU Polri itu muncul ketika pada tahun lalu, pihaknya merevisi UU Kejaksaan perihal usia pensiun dan usia jabatan fungsional. Kala itu, kata dia, sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI.

“Agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dasco mengatakan DPR ingin semua batas usia pensiun penegak hukum sama. “Supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kita kemudian melakukan juga revisi,” tutur Dasco.

Dalam Pasal 30 UU Polri yang berlaku saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian, yakni 58 tahun, dengan pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus sampai usia 60 tahun.

Kabarnya, dalam draf revisi UU Polri, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk semua anggota Polri, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pejabat fungsional dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan juga dapat diperpanjang hingga usia 62 tahun. Selain itu, revisi tersebut juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Wacana revisi UU Polri ini ramai dikecam sejumlah pihak. Mereka memandang DPR mengabaikan efektivitas kerja personel pada usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka.

Kemudian, perpanjangan usia pensiun dapat menimbulkan masalah penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri.

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz