Menuju konten utama

Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun & Aturannya

Simak alasan dana pensiun tak bisa cair sebelum 10 tahun. Ketahui aturan pencairan dana pensiunnya.

Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun & Aturannya
Ilustrasi pensiun. FOTO/Istock

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapkan aturan dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun masa kepesertaan. Regulasi ini akan mulai berlaku per Oktober 2024. Lalu, apa alasannya?

Peraturan mengenai pencairan dana pensiun tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Dana Pensiun Indonesia ke-39 tahun.

Selain dana yang tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun, Ogi juga mengingatkan bahwa pihaknya memberlakukan pengalihan delay manfaat peserta sebanyak 80 persen ke program anuitas.

Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 tahun

Ogi menjelaskan latar belakang alasan pihaknya memberlakukan aturan tersebut dengan mengatakan bahwa selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sulit mengalami peningkatan karena 80 persen dana tertanggung dicairkan di muka.

"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," tutur Ogi Selasa (3/9/2024) dikutip CNBC.

Menurut Ogi, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan main dana pensiun. Idealnya dana pensiun dicairkan selama masa aktif dana pensiun. Nantinya, dana itu bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan selama pensiun seperti biaya hidup dan kesehatan.

Tetapi, selama ini, banyak dana pensiun dicairkan di muka sebanyak 80 persen, sehingga kata Ogi, hal tersebut tidak ada bedanya dengan sistem tabungan konvensional. Oleh karena itu, mulai Oktober 2024, 80 persen delay manfaat akan dialihkan ke program anuitas.

Program anuitas adalah skema dana pensiun yang diberikan kepada peserta setiap bulan yang telah mencapai usia pensiun. Selain itu, pihak yang berhak mendapatkan dana pensiun lainnya adalah janda/duda atau anak dalam jangka waktu tertentu.

Meski demikian, OJK membuat pengecualian untuk peserta yang pendapatnya di bawah pertumbuhan.

"Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ungkap Ogi.

Ogi juga menjelaskan bahwa aturan pencairan pensiun bisa dibayarkan sekaligus, apabila jumlah manfaat pensiunnya kurang dari atau sama dengan Rp500 juta.

Sementara itu, jika jumlah manfaat pensiun lebih dari Rp500 juta, peserta akan menerima manfaat secara sekaligus sebanyak 20 persen dari manfaat pensiun yang dimiliki. Sedangkan, 80 persen sisanya akan dibayar per bulan.

Regulasi mengenai pencairan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra