Menuju konten utama

Menyoal Dana Pensiun, Bagaimana Nasib Menteri yang Terlibat Kasus?

Kemenkeu memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan dana pensiun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

Menyoal Dana Pensiun, Bagaimana Nasib Menteri yang Terlibat Kasus?
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan dana pensiun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini menjelaskan, berdasarkan pasal 11 peraturan tersebut besaran pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

"Satu persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya 12 bulan 12 persen dari gaji pokok," kata Didik dalam diskusi media, di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Namun, Didik menekankan jika menteri tersebut diberhentikan secara tidak terhormat, seperti terlibat kasus korupsi dan kriminal pelanggaran hukum, dia tidak berhak mendapatkan pensiun tersebut.

"Kalau ada pemutusan atau diberhentikan itu [hitungannya] tidak pakai itu, kecuali kasus kayaknya tidak dapat," jelas dia.

Untuk diketahui, selama periode kedua Presiden Joko Widodo terdapat dua menteri tersandung kasus korupsi. Keduanya adalah eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Juliari merupakan terpidana korupsi bantuan sosial COVID-19. Juliari divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar hakim PN Jakpus dalam pembacaan vonis.

Juliari juga diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara Edhy Prabowo dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepulangnya dari perjalanan dinas di Honolulu, Hawaii, Rabu (25/11/2020) malam. Usai diperiksa tim penyidik KPK, politikus Partai Gerindra itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berkenaan dengan pengaturan jasa angkut dalam proses ekspor benih lobster.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni, staf khusus Menteri KP Safri, staf khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

“Ditahan selama 20 hari sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang