tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluhkan anggaran pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang sampai saat ini masih dibayarkan oleh pemerintah pusat. Padahal mestinya, anggaran tersebut dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Fair tidak menurut kalian? Kalau akuntansi itu siapa yang mendapatkan dari jasa seseorang dialah yang menanggung bebannya. Jadi pemerintah pusat menanggung jasa PNS di pusat, PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya, ya Pemda," kata Isa dalam diskusi media di Kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurut Isa, perlu adanya pemisahan antara kewajiban pembayaran pensiun PNS pusat dengan di daerah. Hal ini pula menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera memisahkan beban biaya pensiun.
"Karena ini direkomendasikan BPK, BPK minta mulai kita identifikasi berapa yang jadi kewajiban pemerintah pusat berapa, yang jadi kewajiban pemerintah daerah berapa," ujar Isa.
Dalam 5 tahun terakhir, Isa mengatakan, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan PNS pusat dan daerah terus bertambah. Pada 2022 diperkiran Rp119 triliun, tahun lalu sebesar Rp112,29 triliun, 2020 sebanyak Rp104,97 triliun, 2019 sebesar Rp99,75 trilun, dan 2018 hanya Rp90,82 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengeluhkan anggaran belanja penisun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjadi beban APBN. Terlebih dana pensiunan berdasarkan estimasinya mencapai Rp2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp1.900 triliun.
"Seperti diketahui belanja pensiun di dalam APBN itu pemerintah itu tidak hanya pensiun ASN TNI POLRI bahkan ASN, daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit, artinya setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dana pensiun untuk ASN, TNI dan Polri selama ini diserahkan setiap bulan ke rekening masing-masing. Untuk ASN sendiri dana pensiun selama ini dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Adapun skema perhitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI dan Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri namun untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang