tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjamin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih sanggup membiayai pensiunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, meskipun tidak ada lembaga pengelola dana pensiunan.
Hal ini tercermin dari alokasi kewajiban yang dibayarkan pemerintah setiap bulannya kepada pensiuan.
"Selama pemerintah masih bayar dana pensiun setiap bulan dan setiap tahun, maka sudah memenuhi kewajiban. Walaupun tidak membentuk dana khusus atau fully funded," kata Isa dalam diskusi media, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dia menilai, pemerintah belum perlu membentuk dana khusus untuk pensiunan bagi para PNS, TNI, dan Polri. Karena selama ini, APBN masih mampu membiayai anggaran pensiun bagi para pensiunan abdi negara tersebut.
Berdasarkan catatannya, sepanjang lima tahun ke belakang dana pensiun dialokasikan kepada pemerintah baik untuk pensiunan pusat maupun daerah terus meningkat. Pada tahun ini saja, anggaran pensiun ditaksir mencapai Rp119 triliun.
Sementara pada 2021 anggaran alokasi pensiun dari APBN mencapai Rp112,29 triliun, 2020 sebesar Rp104,97 triliun, 2019 sebesar Rp99,75 triliun, dan 2018 sebesar Rp90,82 triliun.
Untuk diketahui, pemerintah berencana akan mengubah skema pensiun pay as you go dengan skema baru. Skema yang dimaksud adalah fully funded.
Skema fully funded adalah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara PNS sendiri dengan pemerintah. Besarannya ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah THP (Take Home Pay) PNS yang bersangkutan setiap bulannya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengeluhkan anggaran belanja pensiun untuk PNS, TNI, dan Polri menjadi beban APBN. Dana pensiunan berdasarkan estimasinya mencapai Rp2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp1.900 triliun.
"Seperti diketahui belanja pensiun di dalam APBN itu pemerintah itu tidak hanya pensiun PNS, TNI, POLRI bahkan ASN, daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit, artinya setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, dana pensiun untuk ASN, TNI dan Polri selama ini diserahkan setiap bulan ke rekening masing-masing. Untuk ASN sendiri dana pensiun selama ini dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Adapun skema perhitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI dan Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri namun untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," tandasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang