tirto.id - Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen dipastikan akan terjadi tahun 2024 ini. Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan mulai menyesuaikan gaji pensiunan, termasuk PNS, terhitung 1 Januari 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rencana kenaikan gaji pensiunan dan PNS yang dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi, Agustus 2023) lalu.
Persentase kenaikan gaji pensiunan ASN lebih tinggi dari PNS. PNS aktif mendapatkan kenakan gaji sebesar 8 persen. Alokasi dana untuk kenaikan gaji ini akan diusulkan melalui APBN 2024.
“APBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan (PNS) sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan tentang RAPBN dan Nota Keuangan untuk Tahun 2024 di Sidang Tahunan MPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Saat ini sedang digodog terkait perumusan gaji pensiunan ASN, termasuk gaji PNS. Ada pun gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2019. Selama durasi empat tahun belum ada kenaikan gaji untuk pensiunan ASN.
Kapan Penerapan Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen 2024?
Penerapan kenaikan gaji pensiunan 12 persen tahun 2024 merupakan keniscayaan. Staf menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan kenaikan gaji akan dilakukan pada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Meski begitu, penyesuaiannya sembari menantikan sejumlah aturan yang akan diterbitkan pemerintah.
Setidaknya 8 PP sudah disiapkan. PP tersebut akan mengatur mengenai gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiunan TNI, pensiunan Polri, pensiunan ASN, dan tunjangan veteran. Bagi PPPK, mereka juga memperoleh kenaikan gaji yang turut diatur dengan PP.
Penerapan kenaikan gaji pensiunan 12 persen tetap disesuaikan dari Januari 2024. Saat aturan selesai dibuat dan diterbitkan, pensiunan ASN bisa mendapatkan pencairan kenaikan gaji secara bersamaan atau rapel.
Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Tahun 2024
Ketetapan mengenai gaji pensiunan ASN saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2019 untuk setiap golongan. Jika terjadi kenaikan gaji 12 persen, perkiraan rincian nilai gaji pensiunan terbaru seperti berikut:
1. Golongan I
- Ia: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 1.962.128
- Ib: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.077.264
- Ic: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.165.184
- Id: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.256.688
2. Golongan II
- IIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.833.824
- IIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.953.776
- IIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.078.656
- IId: Rp 1.748.096s.d. Rp. 3.208.800
3. Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.558.576
- IIIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.709.104
- IIIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.866.016
- IIId: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.029.536
4. Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.377.744
- IVc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.562.880
- IVd: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.755.856
- IVe: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.957.008
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra